Lalu, diktum yang ketiga disebutkan ancaman fisik atau perilaku membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya adalah haram.
"Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan," papar Asrorun Naim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI juga merekomendasikan tiga hal kepada semua pemangku kepentingan. Rekomendasi yang pertama ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini yang disebutkan adalah OJK, Polri, dan Kemenkominfo. MUI meminta lembaga-lembaga ini meningkatkan perlindungan ke masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap praktik pinjol di Indonesia.
"Lalu harus tindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Ketiga, bagi umat Islam yang mau melakukan peminjaman uang hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Saksikan juga: d'Mentor: Cara Mulai Trading Kripto Bagi Newbie
(hal/ara)