Pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol ilegal. Pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
Namun, pernyataan yang dikeluarkan pemerintah ini justru dikhawatirkan membuat bingung masyarakat. Menurut Wakil Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban masyarakat dikhawatirkan menggeneralisir atau menyamakan bahwa semua pinjaman dari pinjol jangan dibayar.
"Kami mendukung semua langkah yang dilakukan pemerintah cuma bagaimana penerapannya tidak jadi membingungkan. Ini kan dari imbauan kemarin khawatirnya juga jadi digeneralisir, dibilang jangan bayar pinjol ilegal semua pinjol nggak usah dibayar," ungkap Tofan dalam diskusi virtual bersama detikcom ditulis Kamis (11/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tofan mengatakan masyarakat harus hati-hati dalam menyikapi imbauan ini. Dia bilang namanya utang harus tetap dibayar juga, takutnya bila tidak dibayar pun akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
"Masyarakat tetap harus hati-hati menyikapi imbauan ini. Namanya utang, harusnya memang tetap harus dibayar," ungkap Tofan.
Lalu, masyarakat harus bagaimana, haruskah utang pinjol ilegal tidak dibayar? Tofan mengatakan harus dilihat dulu kasusnya, pinjaman seperti apa yang dihadapi. Kalau memang wajar ditagih karena menunggak utang karena kesalahan diri sendiri, masyarakat harus membayarnya.
"Menurut kami lebih baik masyarakat melihat pinjaman seperti apa yang dihadapi, kalau memang wajar ditagih pihak pinjol apalagi yang legal, ya sudah bayar. Namanya utang kan memang harus dibayar," papar Tofan.
Namun misalnya ada penagihan secara kasar, bahkan sampai ke eksploitasi data pribadi. Mungkin ada baiknya masyarakat pertimbangkan untuk tidak membayar dahulu dan langsung melapor ke pihak berwajib.
"Cuma kalau ilegal, ditagih secara kasar, bawa-bawa data pribadi, dan lain-lain mungkin itu jadi pertimbangan, lebih baik sambil lapor saja ke pihak berwajib," ungkap Tofan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bicara keras soal pinjaman online (pinjol) ilegal di halaman berikutnya.
Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]