Ada Imbauan Jangan Bayar Utang Pinjol Ilegal, Masyarakat Harus Apa?

Ada Imbauan Jangan Bayar Utang Pinjol Ilegal, Masyarakat Harus Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 11:36 WIB
Ilustrasi THR
Ada Imbauan Jangan Bayar Utang Pinjol Ilegal, Masyarakat Harus Apa?/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol ilegal. Pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

Namun, pernyataan yang dikeluarkan pemerintah ini justru dikhawatirkan membuat bingung masyarakat. Menurut Wakil Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban masyarakat dikhawatirkan menggeneralisir atau menyamakan bahwa semua pinjaman dari pinjol jangan dibayar.

"Kami mendukung semua langkah yang dilakukan pemerintah cuma bagaimana penerapannya tidak jadi membingungkan. Ini kan dari imbauan kemarin khawatirnya juga jadi digeneralisir, dibilang jangan bayar pinjol ilegal semua pinjol nggak usah dibayar," ungkap Tofan dalam diskusi virtual bersama detikcom ditulis Kamis (11/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tofan mengatakan masyarakat harus hati-hati dalam menyikapi imbauan ini. Dia bilang namanya utang harus tetap dibayar juga, takutnya bila tidak dibayar pun akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Masyarakat tetap harus hati-hati menyikapi imbauan ini. Namanya utang, harusnya memang tetap harus dibayar," ungkap Tofan.

ADVERTISEMENT

Lalu, masyarakat harus bagaimana, haruskah utang pinjol ilegal tidak dibayar? Tofan mengatakan harus dilihat dulu kasusnya, pinjaman seperti apa yang dihadapi. Kalau memang wajar ditagih karena menunggak utang karena kesalahan diri sendiri, masyarakat harus membayarnya.

"Menurut kami lebih baik masyarakat melihat pinjaman seperti apa yang dihadapi, kalau memang wajar ditagih pihak pinjol apalagi yang legal, ya sudah bayar. Namanya utang kan memang harus dibayar," papar Tofan.

Namun misalnya ada penagihan secara kasar, bahkan sampai ke eksploitasi data pribadi. Mungkin ada baiknya masyarakat pertimbangkan untuk tidak membayar dahulu dan langsung melapor ke pihak berwajib.

"Cuma kalau ilegal, ditagih secara kasar, bawa-bawa data pribadi, dan lain-lain mungkin itu jadi pertimbangan, lebih baik sambil lapor saja ke pihak berwajib," ungkap Tofan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bicara keras soal pinjaman online (pinjol) ilegal di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md bicara keras soal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mahfud menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar! Jangan membayar," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud mengatakan pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Selain itu, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal dari sisi hukum pidana.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan. Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Dia meminta masyarakat tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.

Kembali ke Tofan, dia mengingatkan agar masyarakat tidak terkecoh oleh pinjol ilegal. Dia meminta masyarakat meminjam uang pada penyedia pinjol yang legal. Pasalnya, keamanan dan perlindungan konsumen pasti dijamin dengan memilih penyedia yang legal. Kalaupun ada masalah, penyelesaiannya akan lebih mudah.

"Kenapa harus legal? Karena semua sudah sesuai aturan bunga dan jangka waktu pasti sesuai aturan nggak akan mencekik dan memberatkan, kalau ada masalah ada lembaganya yang jelas yang membantu penyelesaiannya dengan jelas dan tuntas," ungkap Tofan.

Dia juga mengingatkan pinjaman online tetaplah utang. Masyarakat harus memastikan peminjaman uang dilakukan demi suatu kebutuhan yang jelas, bukan hanya untuk mendapatkan dana segar untuk dihambur-hamburkan. Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami kemampuan diri untuk membayar.

"Pertama itu menurut saya adalah memastikan pinjaman yang dilakukan itu landasannya ada suatu kebutuhan dan memiliki kemampuan pengembalian," ungkap Tofan.



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads