Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Ijtima Ulama terdapat empat diktum keputusan perihal pinjol. Dalam diktum keempat, MUI menyatakan pinjol yang mengandung riba hukumnya haram bagi umat muslim. Bukan cuma pinjol, pinjaman offline pun bila mengandung riba hukumnya juga haram.
"Khusus yang pinjol ini yang diktum keempat, layanan pinjaman, baik offline atau online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan dengan dasar kerelaan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangan pers virtual, Kamis (11/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, diktum yang pertama menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan akad tabarruk, atau akad kebajikan.
"Akad dilakukan atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah," sebutnya.
Kemudian diktum yang kedua menyatakan barangsiapa yang berutang dan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Sengkarut Hukum Pinjol
Lalu, diktum yang ketiga disebutkan ancaman fisik atau perilaku membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya adalah haram.
"Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan," papar Asrorun Naim.
MUI juga merekomendasikan tiga hal kepada semua pemangku kepentingan. Rekomendasi yang pertama ditujukan kepada pemerintah, dalam hal ini yang disebutkan adalah OJK, Polri, dan Kemenkominfo. MUI meminta lembaga-lembaga ini meningkatkan perlindungan ke masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap praktik pinjol di Indonesia.
"Lalu harus tindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau fintech lending yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Ketiga, bagi umat Islam yang mau melakukan peminjaman uang hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah.
Saksikan juga: d'Mentor: Cara Mulai Trading Kripto Bagi Newbie