Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Hal itu diumumkan dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar Kamis (11/11) kemarin di Jakarta Pusat.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh dikutip Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut, Asrorum menyampaikan beberapa alasan yang mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Menurutnya, ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Adapun syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain yaitu, ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Selain memberikan fatwa haram, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.
Lalu bagaimana menurut kalian, detikers? Kalian setuju nggak kalau kripto hukumnya haram digunakan sebagai mata uang? Ikuti polingnya dengan pilih setuju atau tidak setuju di kolom komentar. Jangan lupa sertakan alasan kalian. Polling akan ditutup pada pukul 13.00 besok, Sabtu (13/11/2021).
(fdl/fdl)