Hasil Polling

Hasil Polling: Mayoritas Pembaca Tak Setuju Bitcoin cs Kena Fatwa Haram MUI

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 14:59 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata yang. Hasil polling detikcom mayoritas pun tidak setuju dengan fatwa haram tersebut.

Dari polling yang dibuka sejak kemarin, Jumat (12/11) sampai dengan ditutup pada 13.00 WIB hari ini Sabtu (13/11/2021) antara pembaca yang setuju dan tidak setuju cukup jauh. Sebanyak 49 orang mengisi polling, 33 diantaranya memberikan suara tidak setuju dan 16 orang setuju.

Dominan yang tidak setuju karena masih menilai bahwa kripto masih bisa membawa keuntungan. Kemudian, Bitcoin juga disebut tidak semuanya merugikan.

"Alangkah baiknya MUI tidak membuat keputusan sepihak. Perlu dikomunikasikan dulu dengan investor kripto dan tidak semuanya kripto itu merugikan asalkan sabar. Daripada saham psikologis saya lebih tenang di kripto," kata akun J**o L***** **h**.

Pembaca lain mengungkap banyak transaksi bisa jadi haram bukan hanya kripto saja. Dicontohkan seperti tindak korupsi hingga merampok.

"Sebenarnya uang kertas dan koin juga haram, kalau cara mendapatkannya tidak dengan jalan halal, misalnya korupsi, kongkalikong, dan apalagi merampok. Jadi yang perlu diharamkan itu adalah perbuatan-perbuatan yg merugikan rakyat. Saya kira MUI seharusnya fokus dengan hal ini, karena inilah sumber kerusakan, yaitu kerakusan dan bermewah-mewahan dan membiarkan banyak rakyat gontok-gontokkan cari penghidupan," tulis d**** sy****.

Pembaca lain yang tidak setuju dengan fatwa haram terhadap bitcoin, masih masuk dalam kategori aset keuangan. Disebutkan pembuat kripto itu jelas dan seperti halnya saham. Maka diharapkan MUI bisa mengkategorikan mana kripto yang syariah dan yang tidak, seperti saham.

"Jadi lebih adil kalau tidak mengeneralisir semua crypto haram karena ada manfaat dan underlyingnya. Sama seperi saham juga ada perusahaan yang sesuai syariah dan tidak syariah tapi MUI sudah menetapkan saham itu halal dengan ketentuan. Sudah seharusnya berlaku juga di crypto," tutur M*****s.

Apa alasan pembaca detikcom yang setuju fatwa haram MUI tersebut? Langsung klik halaman selanjutnya




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork