Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata yang. Hasil polling detikcom mayoritas pun tidak setuju dengan fatwa haram tersebut.
Dari polling yang dibuka sejak kemarin, Jumat (12/11) sampai dengan ditutup pada 13.00 WIB hari ini Sabtu (13/11/2021) antara pembaca yang setuju dan tidak setuju cukup jauh. Sebanyak 49 orang mengisi polling, 33 diantaranya memberikan suara tidak setuju dan 16 orang setuju.
Dominan yang tidak setuju karena masih menilai bahwa kripto masih bisa membawa keuntungan. Kemudian, Bitcoin juga disebut tidak semuanya merugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alangkah baiknya MUI tidak membuat keputusan sepihak. Perlu dikomunikasikan dulu dengan investor kripto dan tidak semuanya kripto itu merugikan asalkan sabar. Daripada saham psikologis saya lebih tenang di kripto," kata akun J**o L***** **h**.
Pembaca lain mengungkap banyak transaksi bisa jadi haram bukan hanya kripto saja. Dicontohkan seperti tindak korupsi hingga merampok.
"Sebenarnya uang kertas dan koin juga haram, kalau cara mendapatkannya tidak dengan jalan halal, misalnya korupsi, kongkalikong, dan apalagi merampok. Jadi yang perlu diharamkan itu adalah perbuatan-perbuatan yg merugikan rakyat. Saya kira MUI seharusnya fokus dengan hal ini, karena inilah sumber kerusakan, yaitu kerakusan dan bermewah-mewahan dan membiarkan banyak rakyat gontok-gontokkan cari penghidupan," tulis d**** sy****.
Pembaca lain yang tidak setuju dengan fatwa haram terhadap bitcoin, masih masuk dalam kategori aset keuangan. Disebutkan pembuat kripto itu jelas dan seperti halnya saham. Maka diharapkan MUI bisa mengkategorikan mana kripto yang syariah dan yang tidak, seperti saham.
"Jadi lebih adil kalau tidak mengeneralisir semua crypto haram karena ada manfaat dan underlyingnya. Sama seperi saham juga ada perusahaan yang sesuai syariah dan tidak syariah tapi MUI sudah menetapkan saham itu halal dengan ketentuan. Sudah seharusnya berlaku juga di crypto," tutur M*****s.
Apa alasan pembaca detikcom yang setuju fatwa haram MUI tersebut? Langsung klik halaman selanjutnya
Sementara yang setuju kripto kena fatwa haram dari MUI mengungkap kripto ini tidak memiliki kejelasan siapa yang buat dan bagaimana wujudnya.
"Setuju, karena tidak jelas berupa apa yg kita beli, tidak jelas produknya, tidak ada bentuk fisik, dari pada ragu-ragu mending tinggalkan, masih banyak rezeki yg lebih berkah," tulis akun F**i****.
Kemudian, pembaca lain ada yang menilai bahwa nilai dari kripto ini tidak jelas. Maka dengan ketidakjelasan itu bisa menyebabkan kerugian pemiliknya.
"Karena nilai valuasinya tidak jelas sehingga rentan menimbulkan kerugian bagi pemilik," kata pembaca lain pemilik akun j***is****.
"Setuju, pembuat bitcoin aja gak jelas siapa. Kalo kalian bikin game pasti bikin cheatnya juga dong. Yang bikin pasti punya cheat buat untung besar daripada harus nambang kaya orang biasa. Sudah nggak fair jadinya, orang susah-susah keluar duit buat nambang, dia cuma tekan enter dapat duit," tulis f*** ***g**.
Sebagai informasi, kehebohan netizen mengenai fatwa haram MUI untuk kripto ramai setelah pengumuman langsung dari Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar Kamis (11/11) kemarin di Jakarta Pusat.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh dikutip Jumat (12/11/2021).
Asrorum menyampaikan beberapa alasan yang mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Menurutnya, ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Adapun syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain yaitu, ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," imbuhnya.