Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan aset kripto haram digunakan sebagai mata uang. Kripto haram sebagai mata uang karena gharar, dharar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bagi CEO Indodax Oscar Darmawan, keputusan MUI itu merupakan penegasan. Menurutnya, keputusan MUI memberi penekanan pada aturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan transaksi yang sah di Indonesia hanya rupiah. Mata uang lain bahkan kripto haram digunakan untuk transaksi di Tanah Air.
"Menurut saya putusan itu cuma penegasan sih. Penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia," katanya dalam acara Blak-blakan detikcom, Senin (15/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia menilai, untuk komoditas lain yang memiliki dasar atau underlying sah untuk diperdagangkan. Sebagian besar negara juga menerapkan hal serupa untuk aset kripto.
"Betul. Sebagian besar seperti itu. Tapi kalau negara-negara seperti Jepang, negara yang ekonominya lebih maju lagi seperti US. Beberapa memang menerima sebagai currency. Bahkan kalau kita bicara El Salvador itu negaranya juga sama, bahkan menerima bitcoin sebagai salah satu aset yang menjadi jaminan devisa negaranya," terangnya.
Di bagian lain, Oscar bercerita mengenai banyaknya orang yang terjun sebagai pemain kripto. Di Indodax, jumlah pemain kripto telah mencapai 4,5 juta orang. Kebanyakan dari mereka adalah kaum milenial. Soal perputaran uang, jangan ditanya, per harinya menembus angka triliun rupiah.
Selain itu, ia juga bercerita mengenai aset kripto yang kini menjadi penyambung hidup masyarakat yang terdampak pandemi Corona.
"Kita bisa melihat sekarang punya tren orang-orang ini full time, dia trading kripto. Apalagi orang-orang yang kena efek pandemi Corona mereka dapat manfaat sangat besar dengan trading di Indodax. Mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka, bahkan mulai bertaburan di Intagram, sebelum mengenal kripto dan sesudah mengenal kripto. Sebelumnya mereka bener-bener baru mulai karir, sekarang sudah punya mobil, punya rumah, kita sangat bangga sih dengan hal itu," jelasnya.