MUI Haramkan Bitcoin Cs, Pedagang Kripto: Untuk Perdagangan Masih Sah

MUI Haramkan Bitcoin Cs, Pedagang Kripto: Untuk Perdagangan Masih Sah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 15 Nov 2021 09:48 WIB
Jakarta -

CEO Indodax Oscar Darmawan buka suara soal keputusan Majelis Ulama Indonesia (MU) yang mengharamkan aset kripto sebagai mata uang. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan penegasan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Dia mengatakan, Bank Indonesia (BI) sendiri telah menyatakan transaksi yang diterima dan sah di Indonesia hanya rupiah.

"Menurut saya putusan itu cuma penegasan sih. Penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia. Jadi Bank Indonesia memang sudah menyatakan bahwa transaksi di Indonesia, mata uang yang diterima dan sah adalah hanya rupiah. Jadi US dolar, dan kripto itu haram buat transaksi di Indonesia," katanya dalam acara Blak-blakan detikcom, Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, dia bilang, jika keputusan itu dipelajari maka untuk kripto yang memiliki dasar atau underlying bisa diperdagangkan.

"Makanya kalau kita pelajari putusan fatwa MUI itu mereka menyatakan sebenarnya secara komoditas yang punya underlying yang dikriptokan, sil'ah itu sah diperdagangkan. Makanya yang disorot oleh banyak orang yang haram sebagai mata uangnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Terangnya, kripto sendiri banyak jenisnya. Lalu, ia pun membenarkan jika kripto haram sebagai mata uang.

"Untuk kripto yang ber-underlying yang si'lah itu sah diperdagangkan. Jadi kripto itu macam-macam, dan nggak semua itu tentang mata uang. Kalau mata uang jelas memang haram, kalau untuk perdagangan masih sah," katanya.

[Gambas:Video 20detik]



(acd/eds)

Hide Ads