Simak Ya! Fintech Bukan Cuma Pinjol, Ini Rinciannya

Simak Ya! Fintech Bukan Cuma Pinjol, Ini Rinciannya

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 19 Nov 2021 14:33 WIB
Ilustrasi fintech
Foto: istimewa
Jakarta -

Istilah fintech sudah semakin umum didengar oleh masyarakat Indonesia. Namun selama ini banyak yang masih keliru bahwa fintech itu hanya pinjaman online (pinjol).

Marcella Wijayanti selaku VP Public Sector Payments LinkAja mengatakan, jenis fintech yang ada di Indonesia banyak sekali. Secara umum dibagi dalam dua kategori yaitu sistem pembayaran dan sistem pendanaan.

"Jadi sebenarnya fintech itu ada banyak, bukan hanya pinjol. (Umumnya) ada dua di sektor sistem pembayaran, kemudian fintech yang lain ada pendanaan dan pasar modal," kata Marcella dalam workshop Fintech for Faster Economic Recovery, Jumat (19/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran menyebutkan bahwa sistem pembayaran di antaranya ada uang elektronik, dompet digital (e-wallet), pengiriman uang dalam bentuk valuta asing (remittance), payment gateway, solusi melalui point of sales (POS), jaringan agen pembayaran (payment agent network), pembayaran tagihan, dan payment issuer support.

Sementara itu, masuk dalam jenis fintech lain (sistem pendanaan) salah satu di dalamnya adalah pinjaman online. "Ini salah satunya tadi itu pinjaman online, tapi pinjol itu tidak melulu pinjaman online, itu pinjaman untuk UMKM kemudian untuk investasi dan macam-macam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain pinjaman online, ada juga jenis lainnya yaitu platform penyedia investasi, asuransi digital, e-Wakaf, e-Zakat, platform penilaian kredit, hingga layanan keuangan yang mencakup perdagangan invoice, voucher, token, dan blockchain.

Bagian terakhir dalam fintech yaitu layanan urunan dana (equity crowdfunding) yang diartikan OJK sebagai penyelenggaraan layanan penawaran saham oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

"Kemudian pasar modal itu kita penyaluran reksadana dan lain-lain untuk investasi. Jadi ketika kita berbicara tentang fintech mari kita semua punya pandangan yang luas tidak hanya pinjaman online," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Perkembangan Fintech di Indonesia

Pada tahun 2021 ini, sektor sistem pembayaran fintech berkembang sangat pesat. Orang ternyata cenderung untuk menggunakan uang elektronik dengan kenaikan dalam bertransaksi jauh lebih tinggi sebesar 43% daripada tahun 2020.

"Selain lebih banyak yang menggunakan fintech, tetapi volumenya juga lebih besar. Terus kenapa orang bertransaksi kenapa tidak pakai cash? Karena merchant (warung, toko, penjual jasa dan barang) semua mereka sudah punya QRIS. Ada sekitar 10 juta dan ini target Bank Indonesia sampai akhir tahun ada 12 juta," jelas Marcella.

Dengan semakin banyaknya orang menggunakan QRIS, orang tidak lagi menggunakan uang tunai tapi menggunakan uang elektronik. Kabar baiknya, 85% dari pengguna QRIS merupakan UMKM yang ingin mempermudah konsumer dan meningkatkan jumlah transaksi di UMKM.

Sementara itu, dari sektor pendanaan dan pasar modal juga cukup berkembang pesat. Total akun peminjam saja sampai Agustus 2021 ada 9 juta dan memiliki proses pembayaran serta penyaluran pinjaman yang lancar, tanpa ada hambatan karena legal dan tercatat di OJK.

Kemudian di pasar modal, saat ini banyak sekali fintech yang sudah menjadi penyalur reksadana dan saham. "Sekarang banyak orang beli (saham atau reksadana) melalui fintech, tidak lagi orang secara tradisional datang ke bank, semua sudah dalam genggaman," pungkasnya.


Hide Ads