Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara turut mengomentari fenomena pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Dia mengatakan, pinjol ilegal harus dituntaskan hingga masyarakat tidak lagi dirugikan.
"Kalau kita bicara mengenai pinjol ilegal sih ya sudah, namanya juga ilegal, ilegal babat aja, kurang lebih sih begitu. Siapapun berkepentingan untuk membabat ilegal. Jangan sampai dampaknya kepada yang legal," kata Rudiantara dalam workshop Fintech for Faster Economic Recovery, Jumat (19/11/2021).
"Saya pribadi melihat bahwa kejadian yang ramai kemarin sampai bapak Presiden pun memberikan perhatian mengenai pinjol dan persepsinya jadi kurang pas. Jadi seolah-olah hanya pinjol yang ada di fintech, padahal ada juga payment," sambungnya.
Dia mengatakan, untuk terhindar dari pinjol ilegal dengan menambah literasi. Menurutnya, pengembangan literasi ini bukan hanya kewajiban masyarakat saja namun juga termasuk pemerintah dan pengusaha yang bergerak di bidang fintech.
"Jadi siapa saja diharapkan memang masyarakat sebelum melakukan transaksi pinjaman online itu bisa melakukan cek, ini legal atau tidak ke www.cekfintech.id. Tentu ini bagian upaya kita dari teman-teman di AFTECH untuk meminimalisir masyarakat yang salah melakukan transaksi dengan pinjol yang ilegal," jelasnya.
Rudiantara juga menceritakan pengalamannya saat menjadi Menteri Kominfo. Dia mengatakan, sebetulnya Kominfo tidak menunggu laporan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal.
"Karena secara teknis mudah, di Kominfo itu setiap hari melakukan scrolling terutama tawaran pinjol yang berbasis situs. Itu kan dunianya terbuka, jadi setiap hari di scrolling aja. Keywordnya apa? Keywordnya adalah pinjol bahasa Indonesia, landing atau yang berkaitan dengan pinjol," ungkapnya.
Setelah melakukan scrolling tersebut, misalnya ditemukan ada 300 situs yang menawarkan pinjol, lalu dibandingkan dengan daftar yang mempunyai izin dan berbasis OJK. "Selisihnya itu sudah pasti ilegal langsung oleh Kominfo ditutup, itu adalah yang berbasis di website," tuturnya.
Akan tetapi, kata dia, jika pinjol melakukan penawaran dengan basis aplikasi maka pemeriksaan oleh Kominfo akan membutuhkan waktu. Pasalnya harus melakukan permintaan take down aplikasi jika terbukti pinjol ilegal ke Google.
"Kebanyakan ada di Android. Kalau berbasis situs sih gampang lah, tiap hari tutup-tutup, nggak usah nunggu laporan dari masyarakat," katanya.
Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)