Perdana Menteri India, Narendra Modi mengumumkan bersiap meluncurkan Undang-undang (UU) yang akan mengatur mata uang kripto. Masih belum banyak yang mengetahui pasti bagaimana isi RUU tersebut.
Namun, dalam sebuah deskripsi yang diunggah di situs parlemen India tertulis bahwa RUU itu akan melarang semua uang kripto swasta di India. RUU itu juga akan merancang dan membuat pengecualian teknologi pembuat kripto yang boleh digunakan.
Mengutip CNN, Kamis (25/11/2021), dengan adanya RUU uang kripto, Modi akan membantu bank sentral India, Reserve Bank of India membuat mata uang digital resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengumuman itu juga disinggung soal pelarangan kripto 'private'. Belum jelas apakah itu termasuk pelarangan bagi kripto dunia, seperti Bitcoin hingga Ethereum. Saat dikonfirmasi, Kementerian Keuangan India tidak merespons.
Jika ditarik ke belakang, India menjadi salah satu negara yang pernah melayangkan pelarangan untuk kripto. Tepatnya pada 2018, saat itu bank sentral India melarang bank-bank di India untuk berurusan dengan kripto.
Kala itu alasannya, karena khawatir akan perlindungan masyarakat yang rawan terkena pencucian uang dan kejahatan uang lainnya. Pada dua tahun kemudian di 2020 larangan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi India.
Selang beberapa waktu, pemerintah India kembali tegas bagi siapapun yang melakukan perdagangan kripto akan dikenakan denda. Namun, aturan itu belum pernah terealisasikan.
(ara/ara)