Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bicara soal eksistensi kripto di Indonesia. Dia menegaskan BI tidak bisa ikut terjun untuk mengatur dan mengawasi transaksi kripto di Indonesia.
Dia mengatakan aset kripto memiliki dasar aset yang tidak jelas. Valuasinya pun tidak bisa diukur, maka dari itu dia mengatakan pihaknya tak bisa melakukan apapun soal maraknya transaksi kripto di Indonesia.
"Aset kripto adalah masalah dunia, karena tentu saja ini perdagangan dunia. Tapi, kita ini tidak ada yang tahu siapa yang pegang supply, meskipun demand-nya kan dunia. Kita juga tidak bisa valuasi seperti apa, kita juga tidak tahu," ungkap Perry dalam rapat komisi XI DPR, Kamis (25/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kami tidak bisa bergerak di luar kewenangan kami," lanjutnya.
Yang jelas dia menegaskan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah, kripto dilarang untuk digunakan sebagai alat tukar. Bahkan, dia mengatakan seluruh lembaga yang memiliki izin Bank Indonesia dilarang melayani transaksi dengan kripto.
"Yang jelas statement kami kripto bukan alat pembayaran yang sah dan kami sudah larang seluruh lembaga yang mendapatkan izin dari BI untuk melayani kripto. Tidak melayani ini. Kami terjunkan pengawas," ungkap Perry.
Sebelumnya, Perry ditanyai anggota Komisi XI Eriko Sotarduga perihal peran BI dalam transaksi kripto yang mulai marak di masyarakat. Dia mempertanyakan selama ini BI seperti diam saja melihat transaksi kripto yang terjadi, padahal risikonya tinggi.
"Sekarang ini kan nggak tren kalau nggak main kripto, cuma saya belum lihat ini pak gubernur ini baik dari IT-nya, pengawasannya gimana? Ini tetap aja abu-abu betul, jangan ini nanti meledak," ungkap Eriko.
"Setiap saya ketemu generasi y dan z ini nggak ada yang nggak main kripto. Ekspektasi ini tinggi sekali," lanjutnya.
Dia pun meminta komitmen BI untuk ikut mengawasi dan mengatur soal transaksi kripto. "Nggak boleh dibiarkan begitu aja ini pak," pungkasnya.
(hal/zlf)