Dalam postingannya, Kominfo menyarankan agar masyarakat melakukan beberapa hal ini sebelum mengajukan pinjaman secara online:
- Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
- Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.
Kemudian, jika Anda menemukan pinjol ilegal segera laporkan ke sini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
- Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
(hns/hns)