PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) mengadakan webinar nasional 'Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal'. Acara ini dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat terhadap keamanan saat melakukan transaksi pinjaman online.
Diketahui, acara ini berlangsung pada Jumat (3/12) secara offline di Hotel Mercure Gatot Subroto. Tercatat ada lebih dari 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia yang mengikuti webinar ini.
Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda menjelaskan saat ini Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online alias 'pinjol' banyak diminati masyarakat. Berdasarkan data per September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman online berada di angka Rp 265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yolanda meminta masyarakat agar lebih berhati-hati akan bahaya di balik kemudahan pinjaman online. Apalagi tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Dia menyebut berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.
"Jika melihat kondisi sekarang, aktivitas masyarakat untuk meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online bisa dibilang cukup tinggi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati dalam memilih penyelenggara pinjaman online, jangan asal pilih. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal dan memiliki izin, seperti Rupiah Cepat," ujar Yolanda dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Senada, Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK, Yuli Nurmala juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan 2L, yakni legalitas dan logis apabila akan melakukan pinjaman online.
"Hal utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online adalah profil dari penyedia pinjaman tersebut. Jangan malas untuk memeriksa legalitasnya. Pastikan legal berizin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK agar keamanannya bisa terjamin. Serta pinjam sesuai kebutuhan bukan keinginan," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau, Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Audi Ramzi, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah dan SVP Product PT Privy Identitas Digital (Privy ID), Kevin Sugiarto.
(fhs/ara)