Robot trading kian populer di Indonesia karena memberikan kemanjaan kepada para investor yang ingin cuan tapi males mikir. Namun tak sedikit dari pengguna robot trading malah terjebak penipuan investasi.
Perlu diketahui, bahwa robot trading ialah sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar saham.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dari janji yang ditawarkan para pelaku penipuan investasi dengan robot trading, karena robot trading juga memiliki risiko kerugian. Untuk itu masyarakat diminta waspada untuk lebih waspada dalam memanfaatkan robot trading ini.
Ditjen Aptika Kemenkominfo, Anthonius Malau menerangkan, sebenarnya penggunaan robot trading yang saat ini tengah marak sah-sah saja dan dapat bermanfaat untuk menempatkan teknologi di setiap aspek kehidupan, apalagi di era pandemi ini di mana ruang gerak dibatasi. Akan tetapi ia menekankan, praktek tersebut tetap harus didasari dengan izin alias legalitasnya ada dan terdaftar dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Inikan tujuannya untuk menyelenggarakan sistem transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ungkapnya dalam keterangan, Minggu (5/12/2021).
Anthonius yakin masyarakat tidak akan mudah tertipu lagi dengan investasi ilegal, karena sudah mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE. Selain itu pemerintah juga harus turut andil untuk memfasilitasi pemanfaatan transaksi elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah juga harus melihat kepentingan umum dalam hal jika terjadi pemanfaatan robot trading yang ilegal di dalam perdagangan, melindungi agar tidak terjadi kerugian di masyarakat. Adapula kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penggunaan robot trading ilegal, seperti memutus akses atau memblokir penggunaan robot trading ilegal," imbuhnya.
Baca juga: Satgas Tutup 103 Pinjol Ilegal |
Meski begitu, Anthonius menuturkan pemerintah tidak sembarang memutus akses penggunaan robot trading, ada sejumlah pertimbangan yang harus di lihat terlebih dahulu.
"Jadi kalau itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, memfasilitasi perbuatan melanggar hukum, itu baru diblokir," jelas Anthonius.
Di samping itu, Anthonius juga menjabarkan data pemblokiran dari forex dan robot trading pada 2018 sendiri telah mencapai 1000 kegiatan investasi bodong tersebut. Oleh karena itu, dia juga meminta masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam menentukan kegiatan investasi.
Simak Video "Sebelum Rugi! Withdraw Investasi di Robot Trading Abal-Abal"
(das/zlf)