Kasih Sumbangan Pakai Bitcoin cs Jadi Tren, Biar Nggak Kena Pajak?

Kasih Sumbangan Pakai Bitcoin cs Jadi Tren, Biar Nggak Kena Pajak?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 27 Des 2021 09:31 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Shutterstock

Kripto Kena Pajak

Kripto adalah properti di mata IRS atau lembaga penarik pajak di AS. Itu artinya aset kripto dapat dikenakan pajak capital gain jika dijual atau ditukar dengan keuntungan, dan lamanya kepemilikan dapat mempengaruhi tarif pajak.

Jika Anda memegang mata uang digital selama lebih dari satu tahun, mungkin memenuhi syarat untuk tingkat keuntungan modal jangka panjang sebesar 0%, 15%, atau 20%, tergantung pada penghasilan kena pajak. Namun, aset yang dimiliki kurang dari 12 bulan dapat dikenakan pajak penghasilan reguler, hingga 37% untuk penerima tertinggi.

Pajak berlaku untuk selisih antara harga beli dan nilai aset pada saat dijual, ditukar, atau digunakan untuk melakukan pembelian. Namun, seseorang dapat memotong pajak atas keuntungan dengan menyumbangkan kripto untuk amal. Mungkin bagi mereka yang merinci pengurangan mungkin memenuhi syarat untuk penghapusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donor dapat mengurangi nilai pasar wajar aset yang menguntungkan, hingga 30% dari pendapatan kotor yang disesuaikan, jika mereka telah menahannya selama lebih dari 12 bulan, katanya.


(das/ara)

Hide Ads