Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencabut surat tanda terdaftar dua bursa kripto di Indonesia. Dengan begitu jumlah calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar kini berkurang jadi 11 entitas.
Dikutip dari situs resmi Bappebti, pihaknya membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto atas nama PT Bursa Cripto Prima dan pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Plutonext Digital Aset.
Lebih rinci dijelaskan, alasan pembekuan kegiatan usaha atas nama PT Plutonext Digital Aset karena tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti dikutip detikcom, Selasa (28/12/2021).
PT Bursa Cripto Prima juga telah dibekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
"Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha," kata Bappebti.
Sebelumnya Bappebti menerbitkan 13 daftar calon pedagang fisik aset kripto. Berkurangnya dua perusahaan ini membuat pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).