Ramai-ramai Haramkan Bitcoin Cs, dari MUI Hingga Muhammadiyah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 11:54 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Fatwa haram kripto kembali didengungkan. Yang paling anyar, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengharamkan pemakaian 'emas digital' tersebut sebagai alat tukar maupun investasi.

Alasan keluarnya fatwa haram tersebut dikarenakan terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto ini.

"Karenanya, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah edisi 01 tahun 2022 menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," bunyi Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Rabu (19/1/2022).

Bukan cuma kali ini aset kripto diharamkan, baik sebagai komoditas perdagangan, investasi, ataupun mata uang. Ada sejumlah instansi/lembaga lain yang sudah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram terhadap aset kripto. Berikut beberapa di antaranya yang dirangkum detikcom.

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan kripto haram sebagai mata uang. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia.

Hukum kripto dibuat dalam tiga diktum dalam keputusan Ijtima Ulama. Diktum pertama uang kripto dinilai haram digunakan sebagai mata uang. Aset kripto dinilai memiliki gharar, dharar, dan bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku mengenai alat bayar di Indonesia. Maka dari itu aset kripto diharamkan untuk digunakan sebagai alat bayar.

Kemudian dalam diktum yang kedua aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Aset kripto juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i. Syarat yang dimaksud adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, bisa dijadikan hak milik, dan bsia diserahkan ke pembeli.

Diktum yang ketiga diputuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi atau aset yang tidak memiliki landasan jelas atau underlying assetnya hukumnya boleh digunakan.

Lihat juga video 'Manuver China Memberantas Kripto Bitcoin Cs':






(eds/ang)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork