Perdagangan kripto di Tanah Air kian berkembang. Melihat perkembangan ini, pemerintah secara resmi telah memberikan izin perdagangan untuk sejumlah mata uang digital atau kripto di Indonesia.
Sebanyak 229 kripto diberikan lampu hijau agar bisa diperdagangkan di dalam negeri. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," Tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut dikutip Senin (24/1/2022).
Sebanyak 229 aset kripto telah mendapatkan izin dari Bappebti setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
"Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto setelah dinilai memenuhi persyaratan sebagai Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka," Tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.
Sebanyak 229 aset yang mendapatkan izin ini diputuskan melalui upaya pendekatan secara yuridis (termasuk melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Baca juga: Ambyar! Harga Bitcoin Turun Hampir 10% |
Dengan diberikannya izin atas 229 aset kripto ini, maka Bappebti mewajibkan dilakukan delisting atas aset kripto lainnya yang tidak mendapatkan izin. Ini ditujukan untuk memberikan kepastian langkah penyelesaian jika terjadi masalah bagi pelanggan.
Lalu mata uang kripto apa saja yang boleh diperdagangkan di Indonesia? Cek halaman berikutnya.
(ara/ara)