Hati-hati sama Afiliator Binomo cs, Satgas Investasi Endus Unsur Penipuan!

Hati-hati sama Afiliator Binomo cs, Satgas Investasi Endus Unsur Penipuan!

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 14:47 WIB
Trading forex
Ilustrasi Trading/Foto: Shutterstock

Kembali ke Tongam, dia secara tegas juga mengatakan bahwa para afiliator telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Bahwa para pelaku afiliator, influencer ini adalah memang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Contohnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pasal 9 di katakan di sana, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu jasa secara tidak benar, seolah-olah menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ini kan janji-janji yang belum pasti, ini pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen," tambahnya.

Tak hanya itu, Tongam juga menilai, afiliator melanggar UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

ADVERTISEMENT

"Di sana juga diatur di pasal 57 setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, dengan cara membujuk atau memberi harapan di luar kewajaran. Nah ini, si utama dari afiliator dan influencer," ucapnya.


(das/fdl)

Hide Ads