Binary Option Seperti Binomo cs Ilegal, Jangan Mudah Tergiur!

Binary Option Seperti Binomo cs Ilegal, Jangan Mudah Tergiur!

Iffa Naila Safira - detikFinance
Jumat, 28 Jan 2022 17:05 WIB
Ilustrasi Trading
Ilustrasi Binary Option/Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Binary Option lagi-lagi ramai diperbincangkan karena bisa mendapat uang dengan cepat dan mudah. Hal ini menarik perhatian masyarakat untuk mendapat keuntungan yang berlimpah.

Melihat fenomena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Binary Option merupakan kegiatan ilegal. Binary Option adalah kegiatan yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

"Binary Option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No.10 Tahun 2011. Betul ilegal," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada detikcom, Selasa (25/1/2022) silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ilegal, Wisnu juga menjelaskan jika pihaknya telah memblokir 1.191 domain entitas investasi ilegal sepanjang 2021, yang 92 di antaranya adalah Binary Option.

"Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, termasuk Binary Option sebanyak 92 domain," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Bappebti meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan tinggi jika belum tahu ilegal atau tidak. Masyarakat disarankan agar cek terlebih dahulu legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id.

"Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha. Jangan tergiur dengan keuntungan yang tinggi dan pasti karena setiap investasi pasti mempunyai resiko," tambahnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads