Dibawa-bawa Indra Kenz soal Legalitas Binomo, DOKU Buka Suara

Dibawa-bawa Indra Kenz soal Legalitas Binomo, DOKU Buka Suara

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 31 Jan 2022 14:01 WIB
Doku
Foto: istimewa

"Pertama kamu mau luruskan dulu. Kami itu tidak di bawah pengawasan OJK. DOKU perusahaan pembayaran dam kami report semua ke BI (Bank Indonesia) bukan ke OJK. Dari sisi itu saja (pernyataan Indra Kenz) sudah kurang akurat," tegas SVP of Corporate Communications DOKU, Anistasya Kristina saat berbincang dengan detikcom, Senin (31/1/2022).

Ia melanjutkan, DOKU atau Doku Wallet sendiri tidak bekerja sama secara langsung dengan Binomo. Lalu bagaimana layanan Doku bisa dipakai untuk deposito pengguna Binomo?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai perusahaan teknologi pembayaran, kata Kristina, peran DOKU adalah menghubungkan berbagai bisnis dari lintas industri ke beragam mitra pembayaran baik lokal maupun internasional menggunakan solusi payment gateway. Dalam menjalankan bisnisnya DOKU bekerjasama dengan banyak pihak, diantaranya para merchant dan mitra pembayaran yang terlibat secara langsung dalam koridor kerja sama yang sudah disepakati.

Ia menduga, tidak menutup kemungkinan layanan DOKU juga dinikmati oleh para pelanggan dari merchant - merchant DOKU.

ADVERTISEMENT

Sederhananya, Binomo memanfaatkan layanan DOKU lewat perusahaan perantara yang sudah lebih dulu bekerja sama denagan DOKU.

"Misal, kita kerja samanya dengan si A. Nah si A ini punya pelanggan juga. Nah kalau sudah begitu, itu sudah di koridor yang beda dengan kita," tutur dia.

Namun yang jelas, dalam menjalankan bisnisnya DOKU atau Doku Wallet selalu berupaya memenuhi persyaratan dan patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia.


(dna/das)

Hide Ads