Perhatian! Bagi Anda yang lagi mencari tambahan duit dan mau menjajal fintech lending alias pinjaman online (pinjol), cek dulu nih daftarnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol berizin alias legal, sehingga Anda tidak perlu mencari ke sumber lain yang bisa saja ilegal.
Berdasarkan informasi dikutip dari situs OJK, total jumlah penyelenggara pinjaman online berizin sebanyak 103 perusahaan. OJK menjelaskan ada penambahan 2 penyelenggara pinjol berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Selain itu ada pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pasalnya, penyelenggara pinjol tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian, ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
"Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/2/2022).
Daftar lengkap pinjol legal langsung bisa dicek di sini.
Penting untuk diingat pula, masyarakat sebaiknya menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar di OJK, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Nah, informasi selengkapnya bisa dicek via Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda pakai.
Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
(hns/fdl)