Lika-Liku Token Kripto ASIX Milik Anang

Lika-Liku Token Kripto ASIX Milik Anang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 07:17 WIB
Anang Hermansyah saat ditemui di kawasan Cilandak.
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Akun Twitter Bappebti menyebutkan ASIX Token milik Anang Hermansyah tidak bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini karena ASIX Token tidak masuk dalam daftar 229 aset digital yang bisa diperjual belikan.

Anang pun buka suara terkait pernyataan Bappebti tersebut, dia mengatakan jika memang saat ini ASIX Token belum dijual di Indonesia.

"Memang benar dari kemarin saya tidak dagang (exchange) Indonesia, tapi di Binance dan Coin Gecko memang saya taruh di situ," kata Anang kepada detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengungkapkan dia bersama tim berupaya untuk masuk ke market di Indonesia. Saat ini memang dia masuk ke pasar di luar negeri.

"Kita lagi berjuang masuk market cap dunia, supaya nanti diakui. Makanya kalau belum bisa dijual di Indonesia ya memang belum, kita masuk ke Indonesia ada syaratnya harus ke internasional dulu ada syaratnya itu," jelas dia. "Kita sudah urus ke Bappebti, datanya bisa ditanya kalau kita sudah urus," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ASIX Token memang berencana untuk listing di Indonesia. Apalagi saat ini ada 13 exchange yang tersedia. Anang juga optimis Bappebti bisa mengeluarkan izin untuk proyeknya.

Anang mengungkapkan ASIX Token juga sudah mengajukan izin ke Bappebti dan beberapa kali melakukan pembahasan dengan Indodax untuk penjualan ini.

Selain itu ASIX Token juga akan melantai di exchanger kripto terbesar di Indonesia, Indodax. Anang menegaskan bahwa telah melakukan beberapa pertemuan dengan CEO Indodax Oscar Darmawan dan akan dilakukan pertemuan final besok.

"Besok kita akan melakukan finalisasi pertemuan, karena sudah 3 kali pertemuan. Sampai Mas Oscar sudah ke kantor, sudah cek semua. Mudah-mudahna besok adalah finalisasi, Indodax sudha tidak ada problem dengan kita, setelah itu menunggu surat dari Bappebti dan kemudian masuk exchanger terbesar di Indonesia," terang Anang Hermansyah.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan jika saat ini memang ASIX Token sedang mengajukan izin ke Bappebti selaku regulator aset digital.

Selengkapnyaa ada di halaman berikutnya

Jerry mengatakan apa yang dilakukan Anang sudah sesuai dengan peraturan. Anang juga telah mengikuti peraturan Bappebti yang mensyaratkan jika token harus masuk ke 500 market cap di dunia baru bisa ke Indonesia.

"Mas Anang sudah menjalankan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya memang saat ini tidak sama sekali ada jual beli dalam bentuk rupiah jadi jualnya di platform global blockchain. Nggak ada yang salah," jelas dia.

Dengan kata lain, token tersebut memang harus diperdagangkan dulu di luar negeri sebelum bisa diperdagangkan di dalam negeri.

"Sesuai dengan peraturan Bappebti (Perba) 7 2020 tentang daftar aset kripto yang diperdagangkan. Di situ kan dibilang salah satunya yang menjadi butir yang peraturan disebut bahwa dalam perdagangan fisik aset kripto yang diperdagangkan masuk 500 besar kapitaliasasi pasar itu," beber dia.

Terakhir, dia kembali menegaskan bahwa proses yang dilalui Anang dan tim ASIX sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Justru ini jadi salah satu syarat dalam satu proses perizinan dan pendaftaran token yang terdaftar di Bappebti itu. Apa yang dilakukan mas Anang dan Timnya ya. Ini sudah di jalur yang benar," tandas dia.



Simak Video "Video: Haru dan Bahagia Ashanty Lulus Ujian Proposal S3 di Unair"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads