Heboh Token ASIX Anang Dilarang, Begini Aturan di Bappebti

ADVERTISEMENT

Heboh Token ASIX Anang Dilarang, Begini Aturan di Bappebti

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 14:20 WIB
Anang Hermansyah Kulineran di Turki
Foto: Instagram/ananghijau: Anang Herrmansyah
Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga angkat bicara soal heboh pemberitaan larangan ASIX Token Anang Hermansyah diperdagangkan di paltform tanah air.

Pemicunya berawal dari akun Twitter Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi) yang menyebutkan ASIX Token milik Anang Hermansyah tidak bisa diperdagangkan di Indonesia. Hal ini karena ASIX Token tidak masuk dalam daftar 229 aset digital yang bisa diperjual belikan.

Jerry mengatakan, tak ada yang salah dengan eksistensi ASIX Token yang kini sudah diperdagangkan di platform jual beli aset kripto global PanchakeSwap. Pun, Bappebti tak salah karena memang secara aturan ASIX belum masuk dalam daftar aset digital yang bisa diperjual belikan seperti tertuang dalam Peraturan Bappebti (Bappebti) No 7 tahun 2020.

Lalu kenapa jadi heboh? Jerry menjelaskan, ada perbedaan persepsi yang terlebih dahulu perlu dipahami bersama.

Keberadaan aset ASIX Token yang ada saat ini sebenarnya tidak diperdagangkan di platform jual beli aset digital di Indonesia melainkan di global platform atau platform internasional, dalam hal ini PancakeSwap.

Dalam transaksinya, lanjut Jerry, masyarakat Indonesia memang bisa membeli ASIX, namun seluruh prosesnya dilakukan di platform global tersebut dan tidak melibatkan rupiah.

"Analogi sederhananya kayak gini: kita beli produk yang belum dijual di Indonesia langsung lewat website produk tersebut. Dan produk yang kita beli tersebut tidak dikirim ke Indonesia, melainkan kita kirim ke alamat di luar negeri. Nggak ada yang salah dengan itu kan," jelas dia saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/2/2022).

Hal ini, lanjut Jerry, tidak menyalahi aturan Bappebti, lantaran lingkup aturan yang tertuang dalam Perba 7/2020 yang fokus pada lingkup perdagangan atau transaksi aset digital yang dilakukan lewat platform di dalam negeri seperi Indodax, TokoCrypto hingga Pintu.

"Jadi kalau Bappebti bilang bahwa tidak boleh diperdagangkan di Indonesia karena belum ada izin, ya memang betul. Karena memang token ASIX tidak berdagang di (platform) Indonesia. Jadi memang nggak ada yang dilanggar," tutur dia.

Mengapa harus dijual di platform global dan bukannya langsung dijual di platform lokal? Langsung klik halaman berikutnya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT