Token ASIX Anang Masuk Proses Daftar ke Bappebti Hari Ini

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 17:07 WIB
Foto: Anang Hermansyah temui Bappebti/Aulia Damayanti-detikcom
Jakarta -

Token besutan Anang Hermansyah, ASIX Token sempat bikin heboh karena dinilai tak sesuai aturan oleh Bappebti. Anang pun hari ini datang langsung ke Bappebti, dan mengatakan tokennya per hari ini mulai proses pendaftaran ke Bappebti.

"Per hari ini sedang proses," kata Anang kepada awak media di Kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022).

Keterangan tersebut juga dipertegas oleh CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang, Ashanty. Keduanya kompak mengatakan hari ini ASIX sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.

"Kita sedang proses per hari ini kita masukin," jelas Basyar.

"Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi," lanjut Ashanty.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya juga meluruskan bahwa tidak ada yang salah dalam aturan main Token ASIX. Ia menegaskan nanti token milik keluarga Hermansyah itu akan didaftarkan sehingga bisa diperjualbelikan di Tanah Air.

"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah. Nanti Token ASIX ini akan didaftarkan dan diperjualbelikan pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti. Jadi karena pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya. Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tirta menjelaskan untuk proses pendaftaran dan perizinan tentu harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses bisnis pengembangan.

"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020," jelas Tirta



Simak Video "Cerita Token IDM ASIX Milik Anang Hermansyah Ludes dalam Semenit"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork