Jerry mengungkapkan, saat ini praktik-praktik industri jasa keuangan khususnya yang illegal memang belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah menjadi tugas berat bagi OJK.
Dia menyebutkan sebenarnya aset kripto ini bisa memberikan manfaat yang besar. Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK," ujar Jerry.
Jerry juga mengomentari kebijakan OJK terkait pelarangan jasa keuangan untuk memfasilitasi kripto. Menurutnya, harus dijelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.
Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," jelas Jerry.
(kil/dna)