SWI Panggil Indra Kenz-Doni Salmanan, Minta Promosi Binary Option Disetop

SWI Panggil Indra Kenz-Doni Salmanan, Minta Promosi Binary Option Disetop

Iffa Naila Safira Widyawati - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 11:01 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz/Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma atau Indra Kenz hingga Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading ilegal yang diduga telah merugikan masyarakat selama ini.

Selain Indra Kenz dan Doni, SWI juga memanggil afiliator lainnya yaitu Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin, serta memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan virtual yang dihadiri oleh anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti dan Kementerian Kominfo, SWI juga meminta Indra Kenz cs menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Selain itu, SWI meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal, apalagi yang tidak terdaftar di Bappebti dan dilakukan oleh afiliator ataupun influencer ilegal, karena berpotensi akan merugikan masyarakat itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Lihat juga video 'Polisi Bicara Kemungkinan Menaikkan Status Kasus Binomo':

[Gambas:Video 20detik]



SWI setop kegiatan 21 entitas. Cek halaman berikutnya.

Selain persoalan binary option, SWI juga menghentikan kegiatan dari 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Berikut 21 entitas yang diberhentikan:

- 16 kegiatan Money Game;
- 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Hal ini bisa terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara pemberian hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Maka dari itu, SWI meminta masyarakat bisa memahami hal-hal sebagai berikut agar tidak tertipu lebih banyak lagi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
SP 01/II/SWI/2022

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ara/ara)

Hide Ads