Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online (pinjol) PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman). OJK menyatakan, saat ini total penyelenggara fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan.
Demikian bunyi pengumuman OJK seperti dikutip detikcom, Kamis (17/3/2022).
"Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," bunyi pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, OJK tak memberikan penjelasan mengenai pencabutan izin ini. OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa yang berizin dari OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," bunyi keterangan OJK lebih lanjut.
OJK memiliki layanan OJK 157 melalui telepon 157 dan layanan Whatsapp di 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima masyarakat.
Daftar lengkap 102 pinjol yang terdaftar di OJK bisa dilihat di sini.
Simak Video 'Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis':