Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjol ilegal. Hingga Maret ada 20 entitas yang terdiri dari 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, Sabtu (16/4/2022), SWI juga menutup 105 pinjol ilegal. Totalnya dari 2018 ada 3.889 pinjol ilegal yang sudah disikat.
"Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal," tulis keterangan tersebut, dikutip Sabtu (16/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan tersebut SWI melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Kemudian ada 19 robot trading tanpa izin dan platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin sebanyak 634 termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penindakan oleh SWI ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(kil/ara)