Buat yang Masih Bingung, Ini Beda NFT & Kripto serta Cara Membuatnya

Buat yang Masih Bingung, Ini Beda NFT & Kripto serta Cara Membuatnya

Dea Duta Aulia - detikFinance
Sabtu, 23 Apr 2022 21:26 WIB
Ilustrasi NFT non fungible token
Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawf8
Jakarta -

Saat ini, Non-Fungible Token (NFT) banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya aset digital tersebut berpotensi menghadirkan keuntungan.

Head of TokoMall Thelvia Vennieta menuturkan NFT adalah aset digital dengan sistem blockchain yang berguna sebagai sertifikat kepemilikan. Umumnya, NFT berwujud karya seni, mulai dari animasi, lukisan, desain 3D, musik, item dalam game, hingga benda lain yang mungkin dikoleksi.

Meskipun begitu, saat ini masih banyak orang yang beranggapan bahwa NFT dan kripto itu sama. Padahal menurut Thelvia dua hal tersebut memiliki perbedaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bedanya adalah aset digital kripto memiliki nilai sama yang bisa ditukar dengan uang. Sementara itu, NFT tidak bisa ditukar atau diperjualbelikan dengan uang, kecuali aset digital kripto," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

Oleh karena itu, NFT kerap disebut dengan token atau alat verifikasi yang wujudnya berupa sertifikat kepemilikan aset tersebut. NFT akan mengubah karya seni digital menjadi barang satu-satunya.

ADVERTISEMENT

"Keaslian karya akan menjadi milik pembeli dan bisa diperdagangkan melalui blockchain," ujarnya.

NFT awalnya diciptakan untuk membantu para seniman dalam mendapatkan penghasilan. Pasalnya meskipun hak milik karya seni digital seseorang bisa ditiru, namun yang berharga hanya yang asli.

"Sebagai bahan koleksi untuk hiburan atau hobi. Sebagai contoh ada collectibles AZNverse, yang tidak hanya bernilai tapi juga banyak kegunaan," kata Thelvia Vennieta.

Ada sejumlah karya seniman yang cukup populer di NFT seperti The Merge, Human One, Cross Road, dan Ocean Front. Masing-masing dari karya tersebut memiliki harga yang cukup fantastis berkisar puluhan miliar hingga Rp 1 triliun.

Thelvia menjelaskan untuk membuat NFT sebenarnya cukup mudah asalkan telah memiliki konsep yang jelas. Serta usahakan menghadirkan konsep yang unik agar bernilai jual bagi orang lain.

"Pertama, pastikan Anda memiliki dompet digital terlebih dahulu. Untuk login, Anda bisa memilih Metamask atau dompet digital yang bisa dihubungkan dengan WalletConnect Kemudian, pilih marketplace untuk menjual karya Anda nantinya, seperti di Indonesia ada TokoMall.io. Kemudian, pilih file yang akan Anda jadikan NFT dan pastikan ukurannya di bawah 100M. Masukkan nama dan detail informasi karya seni beserta deskripsinya.Pilih tombol submit dan tunggu beberapa saat hingga proses unggahan selesai. Kini, Anda sudah resmi menjadi pemilik dari karya seni itu," jelasnya.

Sementara itu untuk minting NFT, Thelvia Vennieta menuturkan setelah memiliki aset digital, blockchain, marketplace, dan dompet NFT maka sudah bisa langsung upload NFT/minting agar dapat dikoleksi oleh penggemar karya seni. Para pembeli memasukkan produk dalam format GIF,PNG, MP3, JPG, dan lainnya.

"Semua orang memiliki selera tersendiri dalam menyeleksi karya seni. Semakin menarik karya seni yang Anda tawarkan, maka akan semakin tinggi pula minat pembeli terhadap produk Anda. Terkadang, karya seni yang memiliki keunikan harganya lebih mahal daripada karya seni yang bernilai estetika," tutupnya.




(prf/ega)

Hide Ads