Rencana Bappebti Atur Ketat Robot Trading hingga Bikin Bursa Kripto

Rencana Bappebti Atur Ketat Robot Trading hingga Bikin Bursa Kripto

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2022 17:16 WIB
Menangkal Investasi Bodong
Foto: Iluastri menangkal investasi bodong (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengatur robot trading. Langkah ini diambil seiring makin meresahkannya aktivitas robot trading lantaran banyak makan korban.

Bappebti mengatakan secara umum sudah mengkaji terkait permasalahan robot trading. Nantinya aturan tersebut juga akan membahas standar robot trading yang bisa digunakan.

"Intinya kami harus memastikan nanti, robot trading itu kan hanya semacam tools, itu bisa digunakan siapapun sejauh ini bisa diyakini. Robot trading itu harus bisa digunakan oleh berbagai perusahaan apapun. Kami akan membuat aturan tentang standar robot tradingnya seperti apa, standar tradernya, itu kajiannya sudah jadi," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kurang tinggal penasihat untuk kami, jadi siapa pihak yang memastikan bahwa isinya robot trading itu benar. Soalnya kami nggak punya kemampuan untuk memastikan isinya benar," tambahnya.

Hal yang sama juga terjadi dengan pendirian bursa kripto yang semula direncanakan meluncur akhir 2021, kemudian mundur kuartal I-2022 (Januari-Maret), namun sampai saat ini belum terwujud juga. Didid menjelaskan secara umum sudah siap, namun belum ada bank kustodian yang dalam hal ini dari pihak swasta.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah siap dengan pendirian bursa kripto, tetapi kustodian-nya belum siap," jelasnya.

Belum diketahui pasti kapan aturan robot trading dan bursa kripto di Indonesia bisa diluncurkan. Dalam rapat kesimpulan Bappebti dengan Komisi VI DPR RI hari ini, tertulis bahwa penyusunan regulasi itu paling lambat 90 hari.

"Komisi VI DPR RI meminta Bappebti untuk melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi, perlindungan investor/pelanggan aset kripto dalam bursa fisik aset kripto dan regulasi tentang penasihat berjangka serta bursa aset kripto. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam 90 hari," tulis pengumuman tersebut.

(aid/hns)

Hide Ads