Jika sebelumnya penipuan di sektor jasa keuangan dilakukan melalui telepon dan pesan singkat, kini dilakukan melalui media sosial. Pelaku mengelabui masyarakat dengan mengaku menjadi petugas dari sebuah lembaga jasa keuangan resmi. Penipuan dengan menggunakan teknik seperti ini dikenal dengan istilah social engineering (Soceng).
Aktivitas Soceng bertujuan untuk memancing korban agar memberikan informasi pribadi tanpa disadari. Manipulasi psikologis dilakukan pelaku dengan berbagai cara dan menggunakan media yang persuasif. Pelaku memanfaatkan emosi dan ketidakhati-hatian korban. Korban akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku. Umpan pancingan dapat berupa mengklik link internet sampai permintaan telepon.
Data pribadi yang diambil atau ditanyakan pelaku dapat berupa username aplikasi, password, Personal Identification Number (PIN), Mobile Banking-PIN (MPIN), kode One Time Password (OTP), nomor kartu ATM/ kartu kredit/kartu debit, nomor CVV/CVC kartu kredit atau kartu debit (merupakan tiga angka terakhir yang ada di belakang kartu), nama ibu kandung dan informasi pribadi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah data dicuri, pelaku bebas menggunakannya untuk apa saja termasuk menguras uang di rekening, mengambil alih akun dan menyalahgunakan data untuk tujuan kejahatan. Adapun cara kerja pelaku Soceng dengan menghubungi calon korban melalui telepon, e-mail, pesan teks, atau media sosial. Bentuk serangan Soceng ada berbagai macam, seperti phishing, scam phone, dan impersonation call.
Ketika melakukan aksinya pelaku Soceng menggunakan beberapa modus operandi. Pertama, pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Pelaku meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password. Kedua, pelaku akan menawarkan jasa upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi melalui media sosial dengan syarat harus memberikan data pribadi.
Ketiga, pelaku akan menawarkan bantuan kepada calon korban untuk menyelesaikan keluhannya dan mengarahkan korban ke akun media sosial atau website palsu yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan. Di akun palsu, pelaku juga akan meminta korban untuk mengisi formulir yang isinya data pribadi korban. Terakhir, pelaku akan menawarkan kepada korban untuk menjadi menjadi agen laku pandai bank tanpa persyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
Selanjutnya, ada beberapa tips cara lindung diri yang dapat Anda lakukan agar tidak menjadi korban pelaku Soceng, selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]