Mulai Hari Ini, DANA Naikkan Batas Nilai Saldo & Transaksi Bulanan

Mulai Hari Ini, DANA Naikkan Batas Nilai Saldo & Transaksi Bulanan

Angga Laraspati - detikFinance
Rabu, 06 Jul 2022 18:11 WIB
DANA Dompet Digital
Foto: DANA
Jakarta -

Terhitung sejak hari ini (6/7), pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik. Adapun untuk batas nilai saldo naik menjadi Rp 20 juta yang sebelumnya 10 juta, sedangkan batas nilai transaksi bulanan menjadi Rp 40 juta yang sebelumnya Rp 20 juta.

Langkah dari DANA ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara DANA mengatakan DANA mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered kepada pengguna DANA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia," tutur Vince dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Vince mengatakan penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital. Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06% pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.

Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM. Apalagi, kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh 500 ribu UMKM mitra DANA Bisnis yang mengalami kenaikan transaksi hingga 35%.

Lebih lanjut Vince menegaskan dengan adanya kenaikan batas transaksi akan diimbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi. DANA juga senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.

Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi website DANA. Pertama, pengguna cukup menekan tombol 'Verifikasi Akun Anda' di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi DANA. Lalu, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah.

Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai. Dengan begitu, pengguna DANA Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar.

(akn/hns)

Hide Ads