Pemerintah mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending harus menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan itu modal ini harus disetorkan saat pendirian.
"Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000," tulis aturan OJK, dikutip Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah saat ini semua perusahaan pinjol sudah memenuhi aturan penanaman modal tersebut?
Menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin mengatakan aturan modal disetor Rp 25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru. Namun, OJK sendiri masih melakukan moratorium untuk perusahaan pinjol baru.
Ihsanuddin menjelaskan untuk perusahaan pinjol yang ada sekarang, yang menurut data OJK ada 102 perusahaan yang terdaftar, diberikan masa transisi untuk menambah modal. Setidaknya, hingga 3 tahun ke depan setelah aturan modal minimum berlaku perusahaan pinjol wajib memenuhi modal.
"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar," papar Ihsanuddin dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Sejauh ini menurutnya, para perusahaan pinjol mulai menambah setoran modal untuk memenuhi aturan permodalan minimal, setidaknya untuk masa transisi satu tahun. Namun, ternyata masih ada 15 perusahaan yang belum menyetor modal.
"Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah itu," sebut Ihsanuddin.
Menurutnya, pihaknya masih memantau ketat 15 perusahaan tersebut. Salah satu yang dilakukan OJK adalah mendorong perusahaan untuk segera menambah modal.
"Kalau review-nya ini akan ada pada setahun pertama sejak POJK diundangkan. Nanti didiskusikan mau diapakan mereka? Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," sebut Ihsanuddin.
Selain aturan modal minimal, POJK yang baru soal pinjol ini juga menyebutkan perusahaan pinjol harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas. Lalu kepemilikan asing pada penyelenggara baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.
Selain itu penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Lalu penyelenggara konvensional yang konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Kemudian anggota direksi, dewan komisaris dan pejabat 1 tingkat di bawah Direksi wajib memiliki sertifikat profesi di bidang teknologi finansial.
Selanjutnya calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
(hal/zlf)