Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga September 2022 telah memblokir 4.265 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, kemunculan pinjol ilegal sampai saat ini masih berlanjut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan hal ini terjadi karena mudahnya membuat situs atau aplikasi, sehingga pinjol yang sudah diblokir terus-terusan muncul. Tongam mengungkapkan pinjol ilegal ini memang meresahkan karena jumlah pinjaman yang cair lebih kecil dibanding yang diajukan.
Bunganya sangat besar, denda juga sangat tinggi dan proses penagihan yang tak sesuai aturan. "Kebanyakan saat penagihan itu mengancam dan meneror sampai intimidasi," kata Tongam saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, ada juga pelecehan yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini karena pinjol ilegal biasanya mengakses dan bisa menarik seluruh kontak HP peminjam hingga mengakses galeri.
"Mereka itu melecehkan dengan mengirimkan gambar tidak senonoh ke seluruh kontak HP peminjam," ujarnya.
Sebelumnya Tongam menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.
"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Lihat juga video 'Hati-hati Tren "Galbay" Debitur Pinjol Ilegal':