Sederet Alasan Orang Ngutang di Pinjol Ilegal, Ada yang Demi Gadget Baru

Sederet Alasan Orang Ngutang di Pinjol Ilegal, Ada yang Demi Gadget Baru

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2022 15:27 WIB
Dirut KSEI Friderica Widyasari
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari/Foto: Agung Pambudhy/detikFoto
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal masih meresahkan masyarakat. Bunga dan biaya lain pinjol ilegal yang tinggi bisa merugikan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengungkapkan data OJK kebanyakan orang Indonesia meminjam di pinjol ilegal untuk membayar utang lain 21% responden dan 29% lainnya untuk memenuhi gaya hidup.

Lalu ada juga yang memang terdesak kebutuhan sehingga membutuhkan dana cair yang lebih cepat. Ada juga untuk kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga karena tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah sampai literasi pinjaman online yang rendah," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (7/10/2022).

Dia menyebutkan data OJK menunjukkan kalangan yang menggunakan pinjol 42% guru, 21% korban PHK, 18% ibu rumah tangga, 9% karyawan, 4% pedagang, 3% pelajar, 2% tukang pangkas rambut, dan 1% ojek online.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya sebanyak 43% pengguna bisa menggunakan lebih dari satu aplikasi pinjol. "Nah 7% diantaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi dalam 1 waktu," ujar dia.

Lalu dalam enam bulan terakhir, 43% responden menggunakan pinjol 2-4 kali dan 3% menggunakan lebih dari 7 kali.

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ujarnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(kil/ara)

Hide Ads