Pi Network Ilegal
Jerry memastikan bahwa Pi Network ilegal dan tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ketika nama saya dicatut saya langsung bertanya kepada Pak Alison yang berhubungan dan mengetahui regulasi, menurut teman-teman di Bappebti itu ilegal dan tidak terdaftar, tidak ada (Pi Network). Teman-teman Bappebti dan saya pastikan bahwa itu ilegal atau belum terdaftar," jelas Jerry
Jerry mengaku sejauh ini tidak pernah mendengar kripto Pi Network. Ia baru mendengar ketika namanya dibawa-bawa dalam sebuah video yang mempromosikan Pi Network.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga belum pernah dengar, jujur saja saya belum pernah dengar Pi Network, tidak pernah tahu, tidak pernah berhubungan dan saya baru tahu setelah nama saya dicatut," jelasnya.
Tempuh Jalur Hukum
Jerry mengatakan dirinya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag dan Bappebti untuk menindak lanjuti hal tersebut. Nantinya akan dilihat juga secara hukum pelanggaran dan pasal apa yang dilanggar.
"Seperti tadi kalau ada seolah-olah menampilkan suara saya itukan bertentangan dengan hukum, ketika ada orang menyajikan rekaman suara dan mengklaim itu sebagai suara, itu sesuatu yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.
"Nanti mungkin juga ada follow up dari pihak yang berwenang, nanti akan lihat tindak lanjutnya seperti apa. Tentu menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur dan peraturan," tuturnya.
Langkah ini diambil juga agar isu yang beredar ini tidak menyesatkan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa menyebarkan sesuatu yang tidak benar telah bertentangan dengan hukum.
"Kalau orang menyajikan rekaman suara dan mengklaim itu sebagai suara saya dan itu bukan suara saya, saya pikir itu sesuatu yang bertentangan dengan hukum, itu yang akan kita proses ke depan. Sekali lagi tidak pernah ada informasi atau endorsement dari saya, atau suara dari saya terkait dengan Pi Network sebelumnya," ungkapnya.
(ada/das)