Bukan Korban Pinjol, Ini Modus Penipuan yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB

Bukan Korban Pinjol, Ini Modus Penipuan yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2022 18:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi Penipuan oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Ratusan mahasiswa IPB bernasib buruk. Niat hati ingin dapat untung dari tawaran investasi malah terjerat pinjol. Namun ternyata diketahui belakangan ternyata bukan pinjol tapi pinjaman dari leasing atau perusahaan pembiayaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut, masalah yang menimpa ratusan mahasiswa ini ialah dugaan penipuan dengan modus baru. Kasus ini berkedok kerja sama toko online dengan penjualan barang fiktif.

"Kasus ini termasuk penipuan modus baru, yang melakukan penipuan berkedok toko online dengan penjualan barang fiktif yang ternyata para korban sepakat bahwa barang yang dibeli sudah sampai padahal tidak ada barangnya," katanya kepada detikcom, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini diduga penipuan dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10% per transaksi. Lanjutnya, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku.

"Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Tongam, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multi finance), jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multi finance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan, SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus tersebut.

Lebih lanjut, Tongam menilai, para mahasiswa tergiur investasi ini karena adanya kebutuhan dana mendesak dan tergiur oleh imbal hasil yang tinggi. "Pertama karena adanya kebutuhan dana yang mendesak dan kedua karena tergiur dengan imbal hasil tinggi tanpa kerja keras," katanya.

Menurut Tongam, masyarakat bisa melakukan dua hal jika menemui masalah serupa. Dua hal itu ialah 2L yakni dicek legal dan logisnya.

"Legal artinya cek izinnya, izin badan hukumnya, kegiatannya, produknya. Kalau tidak ada izin jangan diikuti. Logis, artinya rasionalitas imbal hasil. Tidak ada investasi terutama di perdagangan yang memberikan keuntungan fix," paparnya.

Hal senada disampaikan Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho. Ia mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mempelajari lebih dulu legalitas dari investasi yang ditawarkan. Kemudian, perlu dicek juga logis atau tidaknya investasi tersebut.

Dia melanjutkan, dalam investasi sendiri tidak ada jaminan imbal hasil, bisa untung atau bisa saja rugi. Oleh karena itu, dia mengatakan, jangan investasi dengan menggunakan uang panas seperti pinjaman.

Sebab, hal itu berisiko pada pengembalian jika uang yang diinvestasikan justru mengalami kerugian.

"Kemudian yang namanya investasi tidak boleh menggunakan uang panas, dalam artian tidak boleh menggunakan uang dari pinjaman, mau itu pinjam orang lain, ataupun bahkan sampai pinjam ke pinjol, itu jangan," terangnya.

Simak Video 'DPR Minta Polri Basmi Pinjol yang Telah Jerat Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

Hide Ads