Para investor peer to peer (P2P) lending TaniFund berencana akan melayangkan gugatan hukum perdata menyangkut kasus gagal bayar investasi dan beberapa dugaan pelanggaran hukum.
Tim Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan, Hardi Purba menyampaikan, pihaknya menaungi keluhan sebanyak 128 lender dengan total investasi di kisaran Rp 14 miliar.
"Dalam somasi, masing-masing investor sudah merincikan kerugiannya. Bagaimana merumuskan? Janji-janji TaniFund di awal, keuntungan yang diharapkan, bunga, seraya bulan berlalu tidak dibayar dan itu berjalan terus. Hingga saat ini, TaniFund tidak ada klarifikasi kerugian yang harus dibayarkan," ujar Hardi kepada wartawan, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardi mengatakan, per minggu lalu pihaknya sudah menyampaikan somasi kepada pihak TaniFund. Total sudah ada sekitar 111 surat somasi mewakili per individu sejak minggu lalu, dan akan menyusul sisanya di minggu ini. "Tanggalnya pengirimannya berbeda-beda, pengiriman sekitar 1 minggu lalu. Sebenarnya sudah berakhir tenggat somasinya," ujar Hardi.
Baca juga: TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 M |
Sebetulnya, setelah melewati tenggat waktu somasi yang jatuh pada waktu seminggu setelah pengiriman, Hardi mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata. Namun demikian, hingga saat ini para lender masih menunggu itikad baik TaniFund.
"Kami mengharapkan adanya ikhtiar baik memberikan penjelasan jujur dan terbuka kepada para lender. Kalau mereka terus menutup diri, para investor akab ramai-ramai mendatangi kantor TaniFund meminta pertanggung jawaban," ucap salah satu pengacara dari firma tersebut, Josua Victor.
Josua pun mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni tidak adanya transparansi, mulai para investor yang tidak diberi informasi soal para petani peminjam dana, perusahaan asuransi yang menaungi para investor, hingga dugaan fraud yang terjadi di internal.
Yang juga paling mengagetkan ialah, status perusahaan yang sebenarnya merupakan perusahaan yang dioperasikan lewat penanaman modal asing (PMA). Padahal Josua menyebut, sebelumnya perusahaan ini sebelumnya digadang-gadang untuk mendukung karya anak bangsa.
"Gugatan ini nantinya tidak hanya menggugat TaniFund, tapi juga pengurus perseroan, juga para pemegang sahamnya, Kami mengharapkan, para otoritas dan pemerintah juga membantu kami menyelesaikan persoalan ini," tambahnya.
Sementara itu, salah satu lender, Inka mengungkapkan, sejak 2021 pihaknya belum menerima pembagian hasil dari TaniFund. Alasannya ialah adanya faktor alam yang menyebabkan gagal bayar.
Inka mengatakan, para lender ini sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mediasi, namun itupun dengan perwakilan yang dikirim TaniFund dan bukan bagian dari struktur perusahaan itu. Namun hasilnya tidak memuaskan.
"Posisi kelompok tani kan beda-beda. Logikanya apa bisa terjadi force major di saat bersamaan? Ada juga bilang ada borrower (petani) yang nakal. TaniFund katanya sudah beri surat peringatan 1, 2 dan 3, kalimatnya begitu. Tapi belum ada langkah konkret mau diapakan," ujar Inka.
Total dana yang seharusnya di terima Inka sendiri menyentuh hingga Rp 400 juta, yang mana investasinya itu berasal dari dana pensiunnya. Ia berharap, TaniFund tidak terus menerus bungkam dan segera memberikan itikad baik dengan mau berbicara secara langsung dengan para lender ini.
Lihat juga Video: Rina Wahyuni, Saksi Derita Pasien Paliatif Jalani Sisa Hidup