TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 M

TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 M

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 18:28 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta -

TaniFund, platform peer-to-peer (P2P) lending terkena permasalahan gagal bayar kepada investor. Fintech yang dioperasikan oleh penanaman modal asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia ini diduga gagal membayar kepada 130 investor.

Tercatat 130 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, investor menerima return dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai mengalami masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami lalu mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya guna mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund tersebut sembari terus mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap membayar return investasi kepada para investornya (klien kami) seperti sebelum-sebelumnya, namun pihak Tanifund sama sekali tidak menanggapinya," kata Kata Hardi Syahputra Purba sebagai kuasa hukum investor TaniHub, Senin (5/12/2022)

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor

ADVERTISEMENT

"Bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien kami, hal ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan," jelasnya.

Adapun Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman

"Dan diduga dengan sengaja dalam Perjanjian Penyaluran antara Tanifud dengan klien kami menghapus atau menghilangkan tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada Tanifund," katanya lagi.

Pasal 8 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK.

Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Pasal 30 Ayat 4 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen).

Dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 huruf g POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

"Bahwa atas hal tersebut di atas, kami sangat menyesalkan pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund namun hal-hal yang merugikan para investor atau masyarakat luas (Klien kami) masih saja terjadi," ujarnya.

Pada Juni 2022, dikabarkan 5 direksi/CFO, COO pejabat level C mengundurkan diri dari TaniFund. Investor mempertanyakan keputusan startup yang baru dibentuk mengalami pergantian kepemimpinan setelah berhasil meraup dana investor.

Ada 4 poin yang disampaikan oleh investor. Pertama, disampaikan kepada PT Tani Fund Madani Indonesia, untuk segera menyelesaikan permasalahan dan membuka ruang komunikasi. Mereka juga meminta dana investasi untuk segera dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Poin selanjutnya disampaikan kepada pemerintah, meminta untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor. Investor juga meminta OJK untuk memeriksa TaniFund dan memberi sanksi atas dugaan tindakan fraud atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan portofolio investasi.

Investor juga mendesak TaniFund segera menyelesaikan permasalahan ini serta membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami berikut pembayaran pembagian hasil portofolio investasi.

Mengimbau masyarakat melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat yang menjadi korban/Investor mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Tanifund. Pada 2019, TaniFund menawarkan proposal penawaran kepada calon investor dengan janji return investasi yang besar, serta proteksi investasi dilindungi oleh asuransi hingga 80%.

Janji tersebut membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan mendorong masyarakat untuk investasi di TaniFund.


Hide Ads