TaniFund, platform peer-to-peer (P2P) lending terkena permasalahan gagal bayar kepada investor. Fintech yang dioperasikan oleh penanaman modal asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia ini diduga gagal membayar kepada 130 investor.
Tercatat 130 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, investor menerima return dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai mengalami masalah.
Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami lalu mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya guna mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund tersebut sembari terus mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap membayar return investasi kepada para investornya (klien kami) seperti sebelum-sebelumnya, namun pihak Tanifund sama sekali tidak menanggapinya," kata Kata Hardi Syahputra Purba sebagai kuasa hukum investor TaniHub, Senin (5/12/2022)
Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor
"Bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien kami, hal ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan," jelasnya.
Adapun Pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip Keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman
"Dan diduga dengan sengaja dalam Perjanjian Penyaluran antara Tanifud dengan klien kami menghapus atau menghilangkan tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada Tanifund," katanya lagi.
Pasal 8 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK.
Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian.
Berlanjut ke halaman berikutnya.