TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 M

TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 M

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 18:28 WIB
Ilustrasi fintech
Ilustrasi/Foto: istimewa

Pasal 30 Ayat 4 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen).

Dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 huruf g POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

"Bahwa atas hal tersebut di atas, kami sangat menyesalkan pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund namun hal-hal yang merugikan para investor atau masyarakat luas (Klien kami) masih saja terjadi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Juni 2022, dikabarkan 5 direksi/CFO, COO pejabat level C mengundurkan diri dari TaniFund. Investor mempertanyakan keputusan startup yang baru dibentuk mengalami pergantian kepemimpinan setelah berhasil meraup dana investor.

Ada 4 poin yang disampaikan oleh investor. Pertama, disampaikan kepada PT Tani Fund Madani Indonesia, untuk segera menyelesaikan permasalahan dan membuka ruang komunikasi. Mereka juga meminta dana investasi untuk segera dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

ADVERTISEMENT

Poin selanjutnya disampaikan kepada pemerintah, meminta untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor. Investor juga meminta OJK untuk memeriksa TaniFund dan memberi sanksi atas dugaan tindakan fraud atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan portofolio investasi.

Investor juga mendesak TaniFund segera menyelesaikan permasalahan ini serta membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami berikut pembayaran pembagian hasil portofolio investasi.

Mengimbau masyarakat melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat yang menjadi korban/Investor mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Tanifund. Pada 2019, TaniFund menawarkan proposal penawaran kepada calon investor dengan janji return investasi yang besar, serta proteksi investasi dilindungi oleh asuransi hingga 80%.

Janji tersebut membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan mendorong masyarakat untuk investasi di TaniFund.


(upl/upl)

Hide Ads