Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Dijebloskan ke Penjara Terburuk di Bahama

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Dijebloskan ke Penjara Terburuk di Bahama

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 20 Des 2022 09:52 WIB
Sam Bankman-Fried, who founded and led FTX until a liquidity crunch forced the cryptocurrency exchange to declare bankruptcy, is escorted out of the Magistrate Court building after his arrest, in Nassau, Bahamas December 13, 2022. REUTERS/Dante Carrer
Detik-detik Sam Bankman-Fried Bos Bursa Kripto Ditangkap/Foto: Reuters/Dante Carrer
Jakarta -

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried diminta kembali ke penjara Bahama pada Senin. Hal ini dilakukan karena adanya kericuhan saat sidang sedang berlangsung.

Dikutip dari CNBC, Selasa (20/12/2022), Sam Bankman-Fried menjalani sidang ekstradisi. Dalam laporan terakhir dijelaskan dia menyetujui ekstradisi tersebut.

Sam Bankman-Fried dibawa oleh polisi ke dalam penjara. Dia diborgol dan diarahkan menuju penjara di Bahama pada Senin lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa di pengadilan saat itu mengaku heran dengan kehadiran Sam Bankman-Fried. Pasalnya pengacara Jerone Roberts menyebut jika dirinya tak pernah meminta Sam untuk hadir dalam persidangan. Sam datang ke pengadilan dengan pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian.

Saat ini Sam mendekam di penjara Fox Hill, sebuah penjara yang sangat terkenal di Bahama. Namun dalam laporan 2020 yang diterbitkan Departemen Luar Negeri menyebutkan jika Fox Hill merupakan penjara yang sangat buruk, padat, gizi sangat buruk, sanitasi yang tidak memadai, ventilasi buruk, dan fasilitas kesehatan yang jelek.

ADVERTISEMENT

Hal ini pasti akan membuat Sam kaget. Pasalnya dia dulu tinggal di sebuah penthouse yang harganya jutaan dolar AS.

Sam Bankman-Fried harus menghadapi hukuman seumur hidup di penjara federal. Tanpa adanya kemungkinan bebas jika dia terbukti bersalah dan melanggar apa yang didakwa oleh jaksa.

Namun hukumannya bisa dikurangi atau diringankan. Pengacara di pengadilan sekaligus mantan jaksa penuntut menyebutkan jika dalam praktik hukuman banyak terdakwa kerah putih dihukum lebih rendah daripada tuntutan yang ada.

(kil/ara)

Hide Ads