Year in Review 2022

Kilas Balik Indra Kenz hingga Doni Salmanan Dibui Gegara Investasi Bodong

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 28 Des 2022 08:00 WIB
Sidang kasus Binomo Indra Kenz/Foto: Khairul Ma'arif/detikcom
Jakarta -

Era pamer harta para crazy rich dadakan berakhir di 2022. Kini, mereka harus mendekam di penjara lantaran tersangkut kasus Investasi Bodong.

Mereka terbukti memasarkan platform investasi ilegal seperti Binomo dan Quotex. Beberapa di antaranya adalah Indra Kenz, Fakarich, hingga Doni Salmanan. Ketiganya kini mendekam di penjara dan harus menjalani masa hukuman.

Sebelum terseret kasus, para crazy rich ini dikenal kerap pamer harta. Yang paling familiar adalah slogan 'murah banget' yang sering dilontarkan Indra Kenz saat pamer barang-barang mewah. Indra Kenz juga sering memamerkan gaya hidup mewahnya ke publik lewat media sosial. Aksinya itu tentu menuai pro kontra di masyarakat.

Aksi pamer harta juga dilakukan oleh Doni Salmanan. Doni kerap memamerkan motor gede (moge) miliknya dan kekayaan lainnya. Ia juga kerap membagi-bagikan uang, lalu videonya disebar di media sosial. Dari awalnya menuai simpati, belakangan diketahui bahwa ia melakukan penipuan investasi bodong.

Berikut Perjalanan Kasusnya:


1. Indra Kenz

Dari catatan detikcom, kasus Indra Kenz berawal dari laporan delapan korban aplikasi Binomo pada 3 Februari lalu. Mereka mengaku rugi Rp 2,4 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius dikutip dari detikNews, Senin (26/12/2022).

Merespons laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah sempat absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan Jumat (25/2) dini hari. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak saat itu.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Aset tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo, Indra Kenz disita mencapai Rp 57,2 miliar. Rinciannya adalah Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, Akun YouTube dan G-Mail tersangka dan Video konten YouTube.

Lalu satu unit handphone, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.

Indra Kenz terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Download report Year in Review 2022 di sini.

Ada Doni Salmanan di halaman berikutnya.



Simak Video "Year in Review 2022: Transformasi Digital dan Transisi Energi dalam Pemulihan Ekonomi"


(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork