2. Fakarich
Kasus Indra Kenz menyeret nama lain, yaitu Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang tak lain guru Indra Kenz. Ia bernasib sama seperti muridnya dan ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (tersangka)," kata Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Senin (4/4/2022).
Dari hasil penyidikan, ternyata pada 2019, Indra Kenz sempat meminta Fakarich mengajarkan trading dengan biaya kelas senilai Rp 500 ribu.
Fakarich dan Indra Kenz juga sempat menjalin bisnis, yakni PT Disotiv Citra Digital. Pada bisnis ini, Indra Kenz menjabat direktur.
Fakarich akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich di PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Rabu (2/11/2022).
Majelis hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.
Majelis hakim menilai bahwa guru Indra Kenz itu telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.
Fakarich juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.
3. Doni Salmanan
Doni Salmanan juga merupakan sosok pria muda yang sering dijuluki sebagai 'Crazy Rich Bandung'. Bukan tanpa sebab, Doni Salmanan diketahui juga kerap memamerkan aset miliknya seperti mobil dan motor mewahnya akun instagram pribadinya @donisalmanan.
Nama Doni Salmanan mulai dicari publik, gara-gara dirinya pernah nyawer Reza Arap sampai Rp 1 miliar di live streaming game milik Arap. Atas hal tersebut, sejumlah fakta pun terungkap sosok Doni Salmanan diketahui sebagai pengusaha, trader, hingga seorang YouTuber.
Berbeda dengan Indra Kenz, kasus TPPU Doni Salmanan tidak terbukti. Namun hakim menilai Doni bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Hakim pun memutuskan Doni Salmanan divonis 4 tahun, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara. Dikutip dari detikJabar pembacaan putusan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, (15/12/2022).
Selain vonis 4 tahun, majelis hakim juga turut mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan yang sempat disita kepolisian. Aset mewah itu tercantum dalam lampiran barang bukti nomor 1-131. Sedangkan sisanya, nomor 132-136 dirampas negara.
"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," tutur ketua majelis hakim Achmad Satibi.
Aset-aset mewah yang kembali lagi ke Doni Salmanan bisa dilihat pada laman SIPP PN Bale Bandung. Beberapa di antaranya berupa motor mewah hingga supercar yang pernah dipamerkan Doni di media sosialnya saat masih menyandang status crazy rich.
Mulai dari Porsche 911 Carrera 4S warna biru, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i coupe M Tech. Kemudian motor Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas, motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau, motor KTM 500 EXC-F Six Days warna orange, motor BMW S 1000 RR, merek Ducati Superleggera V4 dan motor Kawasaki ZX-25R warna biru.
Selain motor mewah hingga supercar, aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan juga berupa duit miliaran yang sempat disita negara. Berdasarkan perhitungan, duit yang tercatat dan kembali ke Doni senilai Rp 7,6 miliar.
Duit miliaran itu tercatat dalam 20 poin lampiran barang bukti vonis Doni Salmanan. Uang tersebut terdapat dalam buku rekening maupun ATM bank milik Doni Salmanan yang sempat disita polisi pada kasus penipuan aplikasi Quotex.
Simak Video "Year in Review 2022: Transformasi Digital dan Transisi Energi dalam Pemulihan Ekonomi"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)