Titah Mendag ke Bappebti: Bursa Kripto RI Jadi di Juni 2023

Titah Mendag ke Bappebti: Bursa Kripto RI Jadi di Juni 2023

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2023 12:29 WIB
Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebut bulan Juni 2023 menjadi bulan keramat bagi pihaknya. Hal ini berkaitan dengan beberapa penugasan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang ditargetkan rampung pada bulan tersebut.

"Juni 2023 menjadi bulan keramat bagi Bappebti," ujarnya, dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2023).

Berdasrakan rapat kerja yang sudah dijalankan sejak 4 Januari 2023, Didid menyampaikan, dihasilkan rumusan yang cukup banyak. Salah satu di antaranya ialah menyangkut tenggat waktu pembentukkan bursa kripto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Menteri Perdagangan arahannya segera pembentukan bursa kripto. Harus segera terbentuk dan tenggat waktu Juni 2023. Bagi Bappebti, bursa kripto suatu kebutuhan. Kalau nggak ada bursa kripot, saya dikit-dikit sakit perut karena asam lambung naik. Ada masalah, dikit-dikit Bappebti," ujarnya.

Tidak hanya itu, Didid mengatakan, price reference komoditi dengan pembentukkan bursa komoditas, khususnya minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), untuk diselesaikan hingga Juni 2023.

ADVERTISEMENT

"Saat ini hampir selesai susunan roadmap priec reference. Sekitar 60-70% selesai. Namun dengan adanya masukan-masukan kemarin, tentu akan kita perbaiki. Secara umun pertama (dibuat) adalah CPO. Kita tahu ada beberapa komoditi yang dikuasai RI, karet, kopi, kopra. Pertama arahannya CPO, berikutnya komoditi lainnya," kata Didid.

Didid menambahkan, Menteri Perdagangan juga menginstruksikan agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk transisi perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus selesai dalam 6 bulan sejak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan. Artinya, tenggat waktu jatuh di bulan Juni 2023.

"PP disusun 6 bulan dan masa transisi dilakukan 2 tahun atau 24 bulan. Kita akan menyusun RPP itu, bitir-butir yang dimasukan terkait mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama, dan sinergitas Bappebti, OJK, dan Kemenkeu," kata Didid.

"Berikutnya (isi RPP) terkait koordinasi kebijakan. Artinya, kebijakan terkait, terutama aset digital, kebijakannya tetap ada di Bappebti tetapi operasionalnya itu akan ada di OJK. Jadi Bappebti kebijakan makro," tambahnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads