Menyangkut RPP tersebut, Didid mengatakan, tenggat waktu penyusunannya dibatasi hingga 6 bulan sejak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan. Artinya, tenggat waktu jatuh di bulan Juni 2023.
"PP disusun 6 bulan dan masa transisi dilakukan 2 tahun atau 24 bulan. Kita akan menyusun RPP itu, butir-butir yang dimasukan terkait mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama, dan sinergitas Bappebti, OJK, dan Kemenkeu," kata Didid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, RPP tersebut juga akan mengatur soal koordinasi kebijakan. Artinya, kebijakan terkait, terutama aset digital, akan tetap ada di Bappebti tetapi operasionalnya itu akan ada di OJK.
Lebih lanjut soal harga acuan minyak sawit yang tenggat waktunya di Juni, menurut Didid mengatakan, hal itu sangat sulit terwujud, sehingga ia menegosiasikannya.
"Saya kemarin memang agak nawar sedikit ke Pak Menteri. Juni bukan jadi price reference (harga acuan), tapi cikal bakal dari price reference, CPO masuk bursa," kata Didid.
Menurut Didid, bulan Juni CPO masuk ke bursa merupakan perhitungan yang tepat. Ia membandingkan timelinenya dengan MDEX, bursa Malaysia yang selama ini jadi salah satu acuan harga CPO RI. Untuk membentuk sendiri harga acuannya memakan waktu lebih dari 5 tahun untuk
Hingga saat ini, Didid menyampaikan, pihaknya telah membentuk roadmap dengan progres mencapai 60-70%. Namun demikian, Bappebti akan melakukan serangkaian perbaikan berdasarkan masukan-masukan yang didapat selama Rapat Kerja.
Setelah menyelesaikan konsepnya terlebih dulu, Bappebti akan melakukan roadshow ke berbagai instansi terkait. Setelah roadmap tersebut matang, Didid berharap, di bulan Maret atau April sudah bisa dicoba.
"Dengan rencana kerja seperti itu, kami oprtimis Mei atau Juni selambatnya, CPO sudah akan masuk ke bursa," katanya.
(dna/dna)