Tindakan Korektif dari Ombudsman untuk Bappebti
Setelah menyatakan bahwa Bappebti melakukan 3 maladministrasi dalam izin usaha kripto, Ombudsman RI memberikan beberapa tindakan korektif.
Pertama, tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) yang diajukan oleh pelapor dengan kejelasan status diterima atau ditolak.
"Penuhi saja semua service level agreement, buat setransparan mungkin, seakuntabel mungkin agar publik betul-betul mempercayai pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto secara daring, dikutip Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan pasal 34 huruf I Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.
"Jadi pada intinya, karena ini proses penundaan berlarut maka ya jangan juga ditunda-tunda, prosedurnya sudah ada, lakukanlah dengan baik, itu semua sudah menjadi tugas kewenangannya Bappebti lakukan lah berdasarkan sesuai yang ada," tutur Yeka.
"Kalaupun di masa lalu ada yang terlambat ataupun ada kesalahan, ya sudah, yang penting sekarang tegakkanlah aturan yang ada, kalau memang yang bersangkutan tidak punya masalah ya keluarkan lah izinnya," tambahnya.
Tindakan Korektif dari Ombudsman untuk Menteri Perdagangan
Selain untuk Bappebti, Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif untuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hal itu karena pria yang akrab disapa Zulhas ini merupakan pembina Bappebti.
Tindakan korektif pertama, pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IUBB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto. Kedua, meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pembinaan terhadap terlapor dan seluruh jajarannya agar layanan-layanan yang lama bisa segera diperbaiki.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari untuk Bappebti melakukan tindakan korektifnya. Meski demikian, Yeka mengingatkan apabila ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi.
"Seandainya ini tidak bisa dilakukan sesuai dengan roda berjalan, maka Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang ini nanti menjadi hal yang sifatnya wajib dilakukan dan nanti akan dilaporkan kepada presiden dan DPR," paparnya.
(das/das)