Disebut Lakukan Maladministrasi soal Izin Bursa Kripto, Bappebti Buka Suara

Disebut Lakukan Maladministrasi soal Izin Bursa Kripto, Bappebti Buka Suara

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 20 Mar 2023 19:30 WIB
Logo Bappebti
Foto: Dok. Bappebti
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ditetapkan terdapat 3 maladministrasi dalam melakukan izin usaha kripto oleh Ombudsman Republik Indonesia. Adapun maladministrasi tersebut adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menuturkan bahwa pihaknya akan menanggapi dan menindaklanjuti sesuai dengan fakta kondisi serta perundang-undangan yang berlaku.

Terkait temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut, Didid mengatakan bahwa pihaknya kurang setuju. Sebab, ketika PT Digital Future Exchange (DFX) mengajukan usulan perizinan, Didid mengaku pihaknya tidak pernah menundanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung menanggapi atau mereview dokumen-dokumen itu, dan ketika itu ada kekurangan, kami kembalikan ke mereka. Nah ketika kami kembalikan ke mereka, kadang-kadang mereka juga lama kembali lagi ke kami, sehingga itu terus begitu, jadi lamanya ada di mereka," tutur Didid ketika dihubungi oleh detikcom, Senin (20/3/2023).

Meski demikian, Didid mengakui, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu untuk DFX melakukan perbaikan. Hal ini yang membuat lamanya proses perbaikan dokumen.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami menolak kalau itu disebut dengan penundaan berlarut, karena tidak ada di kami (dokumennya)," tegasnya.

Lalu, terkait maladministrasi penyimpangan prosedur, Didid mengatakan bahwa hal itu kurang pas. Sebab, menurutnya, pihaknya telah melakukan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto serta perubahannya pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

"Jadi kami kurang pas kalau disebut sebagai penyimpangan prosedur, karena kami punya semacam checklistnya ya, checklist itu tentunya sesuai dengan prosedur yang ada di peraturan perundangan tadi itu, yang di Perba 8 dan 13," paparnya.

Untuk maladministrasi penyalahgunaan wewenang, Didid menuturkan bahwa pihaknya melihat lebih dalam dari review dokumen yang dilakukan untuk melindungi masyarakat yang nantinya akan terjun ke bursa kripto.

Pihaknya juga melihat dari peraturan perundang-undangan terlebih dahulu. Hal itu karena sejak diundangkan atau dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), terdapat wacana bahwa penanganan kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, Didid menyampaikan bahwa pihaknya akan melihat arah kebijakan pemerintah terkait hal itu.

"Jadi ini pengusulan dari DFX tetap kami proses, tapi di sisi lain kami juga melihat dari peraturan perundangan yang paling baru," ujarnya.

"Kami kan tentu harus taat kepada UU P2SK, jadi karena P2SK ini lagi disusun PP turunannya tentang masa transisinya itu, maka kami juga akan melihat kira-kira itu seperti apa," lanjutnya.

Didi menambahkan, pihaknya juga berfokus pada perlindungan masyarakat. Alasannya, kripto merupakan suatu hal yang relatif baru di Indonesia dan pelanggan kripto di Indonesia cukup banyak. Tahun 2022, ada sekitar Rp 300 triliun transaksi kripto dengan jumlah pelanggan 16,5 juta orang. Sementara pada 2021, ada sekitar Rp 859 triliun transaksi kripto dengan jumlah pelanggan sekitar 11 juta orang.

"Harusnya, idealnya itu kan regulator berada di antara pelaku usaha dan masyarakat. Pelaku usaha tuh harus jalan baik dan masyarakat terlindungi. Tetapi kami lebih memilih kepada perlindungan kepada masyarakat," kata Didid

"Sehingga prosedur-prosedur yang kami gunakan itu selain dari sisi formalnya kami juga ingin memastikan wujud perlindungan masyarakat itu ada. Nah ini yang selalu kami mintakan kepada DFX," tuturnya.

Terkait dengan tindakan koreksi yang diberikan oleh Ombudsman, Didid mengatakan bahwa Bappebti akan mengikuti tindakan tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan pelajari, kalau itu nanti kira-kira bertentangan dengan semangat Undang-Undang P2SK tentu kami akan sampaikan ke Ombudsman. Saya pikir, kita bicara untuk supaya bursa kripto ini terbentuk dengan yang lebih baik lagi. Dan rekomendasi Ombudsman kan tentunya tidak bertentangan dengan perundangan," ungkapnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Tindakan Korektif dari Ombudsman untuk Bappebti

Setelah menyatakan bahwa Bappebti melakukan 3 maladministrasi dalam izin usaha kripto, Ombudsman RI memberikan beberapa tindakan korektif.

Pertama, tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) yang diajukan oleh pelapor dengan kejelasan status diterima atau ditolak.

"Penuhi saja semua service level agreement, buat setransparan mungkin, seakuntabel mungkin agar publik betul-betul mempercayai pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers: Maladministrasi Bappebti dalam Perizinan Bursa Kripto secara daring, dikutip Senin (20/3/2023).

Kedua, memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan pasal 34 huruf I Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ketiga, memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.

"Jadi pada intinya, karena ini proses penundaan berlarut maka ya jangan juga ditunda-tunda, prosedurnya sudah ada, lakukanlah dengan baik, itu semua sudah menjadi tugas kewenangannya Bappebti lakukan lah berdasarkan sesuai yang ada," tutur Yeka.

"Kalaupun di masa lalu ada yang terlambat ataupun ada kesalahan, ya sudah, yang penting sekarang tegakkanlah aturan yang ada, kalau memang yang bersangkutan tidak punya masalah ya keluarkan lah izinnya," tambahnya.

Tindakan Korektif dari Ombudsman untuk Menteri Perdagangan

Selain untuk Bappebti, Ombudsman RI juga memberikan tindakan korektif untuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hal itu karena pria yang akrab disapa Zulhas ini merupakan pembina Bappebti.

Tindakan korektif pertama, pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IUBB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto. Kedua, meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pembinaan terhadap terlapor dan seluruh jajarannya agar layanan-layanan yang lama bisa segera diperbaiki.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari untuk Bappebti melakukan tindakan korektifnya. Meski demikian, Yeka mengingatkan apabila ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Ombudsman akan mengeluarkan surat rekomendasi.

"Seandainya ini tidak bisa dilakukan sesuai dengan roda berjalan, maka Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang ini nanti menjadi hal yang sifatnya wajib dilakukan dan nanti akan dilaporkan kepada presiden dan DPR," paparnya.


Hide Ads