Digitalisasi telah merambah ke berbagai aspek, termasuk dalam hal penerapan tanda tangan. Tanda tangan elektronik ini telah digunakan untuk berbagai hal termasuk dalam melakukan transaksi keuangan.
"Tanda tangan digital merupakan tulang punggung sebagai alat bukti keabsahan sebuah dokumen. Tanda tangan digital seperti yang disediakan Privy dapat menjamin keabsahan dokumen hingga dapat membentuk trust terhadap dokumen yang ditandatangani secara aman," ungkap CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Tanda tangan digital Privy memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan basah. Bahkan dengan algoritma matematis lebih kuat, kekuatan pembuktiannya dari tanda tangan basah.
Hal ini dimungkinkan dengan melakukan verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan verifikasi data kependudukan hingga biometrik wajah ke basis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan teknologi Infrastruktur Kunci Publik berbasis hashing dan kriptografi asimetris.
Privy merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai salah satu penyedia layanan sertifikat elektronik dan TTE tersertifikasi di Indonesia, Privy terus berupaya agar dapat menjangkau lebih banyak lagi pengguna, serta dari sisi bisnis dapat membantu efisiensi dan efektivitas waktu, biaya dan juga meningkatkan keamanan, khususnya di sektor jasa keuangan.
Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna individu dan digunakan lebih dari 1.800 perusahaan di Indonesia, termasuk di sektor jasa keuangan. Layanan sertifikat elektronik dan TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk pembukaan rekening bank, proses pengajuan kartu kredit, pengajuan polis asuransi, penandatanganan kontrak kredit, dan masih banyak lagi.
Simak Video "Video: Menko PMK Ingatkan Bahaya Era Digitalisasi untuk Pelajar"
(acd/zlf)